oleh

Proyek Miliaran di Pasir Padi Baru Selesai Sudah Rusak, Perbaikan Pakai Bantuan Kontraktor: Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab?

-Berita-62 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Proyek penataan kawasan pesisir Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, kembali menuai sorotan. Jalan aspal yang menjadi pembatas antara bibir pantai dan permukiman warga rusak parah meski belum lama selesai dikerjakan.

Kerusakan bahkan semakin mengkhawatirkan karena abrasi laut terus menggerus badan jalan. Di beberapa titik, jarak antara ombak dan rumah warga kini hanya tersisa sekitar tiga meter. Kondisi ini membuat akses jalan utama terancam putus sewaktu-waktu.

Padahal proyek yang dikerjakan oleh CV. Cintia tersebut diketahui menelan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.177.721.000.

Alih-alih dilakukan perbaikan permanen melalui mekanisme proyek pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang mengakui penanganan awal justru menggunakan bantuan dari kontraktor pelaksana.

PU Akui Perbaikan dari Bantuan Kontraktor

Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, M Agus Salim, seperti dilansir dari media Jangkauan News pada 12 Januari 2026, menyebut perbaikan sementara dilakukan memakai anggaran pemerintah kota yang dibantu “sumbangan” dari pihak kontraktor pelaksana proyek. Namun bantuan tersebut disebut tidak mengikat dan tidak ditentukan nominalnya.

Pernyataan Kepala Dinas PU ini justru memunculkan pertanyaan, jika proyek dibiayai APBD dan masih dalam masa tanggung jawab pekerjaan, mengapa perbaikannya berasal dari bantuan sukarela kontraktor, bukan kewajiban kontraktual?

Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, sebenarnya sudah jelas siapa wajib memperbaiki kerusakan proyek.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan Perpres 16/2018) menegaskan bahwa pertama, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Kedua, penyedia wajib memperbaiki kerusakan dalam masa pemeliharaan. Ketiga, pemerintah menahan uang retensi/jaminan pemeliharaan

Artinya, perbaikan bukan bantuan — tetapi kewajiban kontraktor.

Masa Pemeliharaan (FHO) Diatur dalam SSUK/kontrak konstruksi dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi, pihak kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan sampai serah terima akhir pekerjaan (FHO). Jika proyek tersebut rusak sebelum masa itu berakhir, maka kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya negara.

Masalah Besar: Status “Bantuan”

Penggunaan istilah bantuan kontraktor justru berpotensi menyalahi tata kelola keuangan daerah. Sebab dalam aturan keuangan, yakni UU No. 23 Tahun 2014 & PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Semua penerimaan terkait proyek pemerintah harus tercatat sebagai berikut: penerimaan daerah, kompensasi kontrak, atau klaim jaminan pemeliharaan, bukan bantuan informal.

Jika tidak dicatat, maka berpotensi terjadinya maladministrasi, pelanggaran akuntabilitas, serta ujung-ujungnya akan jadi temuan BPK.

Pemkot Pangkalpinang wajib menjelaskan, status pekerjaan (masih masa pemeliharaan atau sudah FHO). Kemudian berapa nilai jaminan pemeliharaan/retensi, termasuk besaran nilai bantuan kontraktor.

Mekanisme pencatatan bantuan (apakah masuk kas daerah?), lalu apa dasar hukum yang dipakai sebagai acuan penerimaan bantuan ini. Apakah dilakukan addendum kontrak? Serta seperti apa hasil uji mutu pekerjaan awal?

Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Secara hukum tanggung jawab berlapis:

1. Kontraktor Pelaksana, bertanggung jawab atas mutu pekerjaan, sesuai (Perpres 12/2021 & kontrak konstruksi).

2. Konsultan Pengawas, bertanggung jawab atas pengawasan kualitas (jika lolos tapi rusak, bisa jadi ada indikasi kelalaian).

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggung jawab menerima hasil pekerjaan.

4. Dinas PU / Pemerintah Daerah, bertanggung jawab administratif dan keuangan negara.

Warga Jadi Pihak Paling Dirugikan

Sementara pemerintah dan kontraktor saling menunggu kewenangan, warga Pasir Padi berada di garis depan risiko abrasi. Karung pasir yang dipasang hanya solusi darurat, bukan perlindungan permanen.

Proyek miliaran rupiah itu kini bukan hanya soal kerusakan fisik, melainkan juga menjadi pertanyaan serius tentang pengawasan, mutu pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Jika perbaikan saja disebut “bantuan”, publik berhak bertanya: Apakah proyek ini benar-benar selesai, atau hanya selesai di atas kertas?

Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, M Agus Salim hingga berita ini dipublish Lebih Memilih Bungkam Dan Tidak memberikan respon atau tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan media ini, pada Selasa (10/2/2026) siang. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *