RIAUSILIP MIOnline.Klick – Aktivitas peleburan biji timah yang diduga ilegal di Desa Kampung Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, akhirnya terbongkar. Tim Satuan Tugas (Satgas) menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (11/02/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah orang tengah melakukan proses peleburan pasir timah di belakang rumah milik Akong, salah satu warga setempat.
Dari penggerebekan tersebut, Satgas mengamankan sekitar 200 kilogram pasir timah serta tiga balok timah hasil cetakan baru dengan berat total 45 kilogram. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Tiga pekerja yang berada di lokasi, yakni Soni, Ari, dan Iwan, mengaku hanya sebagai pekerja. Mereka menyebut pasir timah tersebut milik seorang pria bernama Redi, warga Pangkal Pinang.
“Kami cuma pekerja, pemiliknya Redi, warga Pangkal Pinang,” ujar salah satu pekerja.
Menurut pengakuan mereka, aktivitas peleburan telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir dan tidak dilakukan setiap hari.
“Baru sebulan, Bang. Kerjanya tidak setiap hari, tergantung ada barang yang mau dilebur atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Akong selaku pemilik lahan membantah mengetahui aktivitas peleburan yang dilakukan tepat di belakang rumahnya. Ia mengaku hanya memberikan izin tanpa mengetahui detail pekerjaan yang dilakukan.
“Saya tidak kenal mereka dan tidak tahu namanya. Mereka cuma minta izin mau kerja sesuatu di belakang rumah. Karena sudah izin, saya izinkan saja,” ujarnya.
Akong juga menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari aktivitas tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu apa yang mereka kerjakan. Demi Tuhan, saya tidak dapat apa-apa dari kegiatan itu,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, seluruh barang bukti beserta tiga pekerja diamankan oleh tim Satgas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman untuk mengungkap pemilik modal dan jaringan di balik aktivitas peleburan tersebut. (Red/Radak 05)












Komentar