oleh

Puluhan Billboard Raksasa Diduga Ilegal, Saparudin Soroti Lemahnya Pengawasan DPMPTSP

-Berita-195 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Wali Kota Saparudin mulai membongkar dugaan kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pangkalpinang. Dalam rapat evaluasi kinerja, fisik, dan keuangan APBD bersama seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), Saparudin secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama sektor perizinan.

Sorotan paling keras diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang (DPMPTSP) setelah terungkap puluhan billboard raksasa di berbagai titik Kota Pangkalpinang diduga berdiri tanpa izin resmi.

Temuan itu sontak memantik perhatian serius. Sebab, billboard-billboard berukuran besar tersebut selama ini bebas berdiri dan beroperasi, namun diduga belum memenuhi kewajiban administrasi maupun kontribusi terhadap kas daerah.

“Memang ada beberapa OPD yang harus bekerja ekstra, harus kita genjot. Salah satunya perizinan di DPMPTSP. Billboard yang ada di Kota Pangkalpinang ini ada 80 lebih billboard besar yang tidak punya izin,” tegas Saparudin kepada wartawan usai rapat evaluasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras terhadap sistem pengawasan perizinan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu. Pasalnya, keberadaan lebih dari 80 billboard tanpa izin menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bangunan reklame bernilai bisnis tinggi itu bisa berdiri bertahun-tahun tanpa pengawasan maksimal dari instansi terkait.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perizinan, keberadaan billboard ilegal tersebut juga diduga menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah fantastis. Pemerintah kota mencatat, satu unit billboard saja berpotensi menyumbang sekitar Rp15 juta dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dikalkulasikan dengan jumlah billboard yang disebut mencapai lebih dari 80 unit, potensi PAD yang hilang diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

“Nanti akan kita selesaikan perizinannya. Di situ ada PBG, satu billboard itu sekitar Rp15 juta. Kalau dikali lebih dari 80, berapa potensi PAD kita yang selama ini mungkin terabaikan,” ujarnya.

Fenomena ini pun memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan hingga minimnya ketegasan penertiban selama ini. Sebab, billboard bukan bangunan kecil yang sulit terdeteksi. Sebaliknya, reklame-reklame tersebut berdiri mencolok di ruang publik dan menjadi bagian dari aktivitas bisnis iklan yang menghasilkan keuntungan besar.

Kondisi tersebut kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Saparudin menegaskan evaluasi terhadap OPD tidak akan berhenti pada rapat semata, melainkan akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mengoptimalkan PAD sekaligus membenahi tata kelola perizinan.

Langkah penertiban billboard ilegal itu juga dipandang sebagai ujian awal bagi komitmen pemerintah kota dalam membongkar potensi kebocoran PAD yang selama ini disebut-sebut terjadi secara sistematis namun luput dari perhatian.

Publik kini menunggu, apakah puluhan billboard tanpa izin itu benar-benar akan ditertibkan, atau justru kembali menjadi temuan tahunan tanpa penyelesaian nyata. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *