oleh

Babak Baru ViZ: Komitmen Jalankan Hak Karyawan Sesuai Rekomendasi Disnaker

-Berita-78 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick — Gelombang keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek ViZ di Pangkalpinang akhirnya memaksa manajemen angkat suara.

Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan pengabaian hak-hak pekerja, Direktur PT Citra Golden Tunggal, Zamzami, yang mewakili Owner ViZ Acung, akhirnya bersedia mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 12 Februari 2026.

Surat itu terbit sehari setelah manajemen menerima dokumen dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Nomor 500.15.15.2/24/DISNAKER/II/2026, perihal penyampaian hasil pembinaan tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi Disnaker dan melakukan “perbaikan-perbaikan dalam lingkungan internal perusahaan”, terutama yang bersinggungan langsung dengan hak-hak karyawan.

Namun di balik pernyataan normatif itu, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab, mengapa perbaikan baru dilakukan setelah kasus ini menjadi konsumsi media dan mendapat pembinaan resmi dari Disnaker?

Sebelumnya, sejumlah karyawan ViZ mengadukan persoalan mereka ke Disnaker Kota Pangkalpinang.
Aduan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyangkut hak normatif pekerja, mulai dari persoalan administrasi ketenagakerjaan hingga hak-hak lain yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Disnaker menyatakan keseriusannya menangani persoalan ini. Proses mediasi dan pembinaan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Langkah Disnaker itu menjadi titik balik. Untuk pertama kalinya, manajemen menyatakan secara terbuka akan menindaklanjuti rekomendasi pemerintah.

Kami telah sampai pada keputusan dan komitmen untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut,” tulis Zamzami dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, manajemen menyebut kondisi ekonomi umum dan produktivitas karyawan sebagai pertimbangan yang menyebabkan tertundanya pemenuhan hak-hak pekerja.

Argumen ini menjadi sorotan.

Dalam prinsip ketenagakerjaan, hak normatif pekerja, seperti upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja, bukanlah variabel yang dapat ditunda atas alasan kinerja atau kondisi pasar, kecuali melalui mekanisme hukum yang jelas.

Sejumlah pihak menilai, jika memang ada kesulitan finansial, seharusnya perusahaan menyampaikannya secara terbuka sejak awal dan melibatkan pekerja dalam dialog bipartit, bukan menunggu hingga aduan masuk ke Disnaker dan pemberitaan meluas.

Di sinilah publik mulai menautkan persoalan ini dengan figur owner PT Citra Golden Tunggal, Acung, yang selama ini dikenal sebagai sosok di balik operasional ViZ di Pangkalpinang.

Bayang-Bayang Owner

Nama Acung, selaku owner PT Citra Golden Tunggal, tak bisa dilepaskan dari dinamika internal perusahaan.  Meski surat klarifikasi ditandatangani Direktur Zamzami, publik mempertanyakan sejauh mana keputusan strategis, termasuk kebijakan terkait kesejahteraan karyawan, ditentukan di level manajemen operasional atau oleh pemilik perusahaan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keputusan-keputusan penting di perusahaan sangat terpusat.
Jika benar demikian, maka komitmen perbaikan bukan hanya menjadi tanggung jawab direktur, melainkan juga pemilik usaha.

Apalagi, brand ViZ selama ini memasarkan produknya sebagai produk lokal yang tumbuh bersama masyarakat Bangka Belitung. Citra tersebut tentu berseberangan dengan narasi keluhan karyawan yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara layak.

Menanti Realisasi, Bukan Hanya Komitmen
Dalam suratnya, manajemen berjanji akan berkoordinasi dan berada di bawah arahan Disnaker Kota Pangkalpinang dalam melakukan pembenahan.

Janji ini kini menjadi sorotan publik. Apakah perbaikan akan benar-benar terealisasi secara konkret? Ataukah komitmen ini sekadar langkah meredam tekanan media dan opini publik?

Disnaker memiliki peran kunci untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran normatif yang serius dan tidak segera diperbaiki, konsekuensi hukum dapat menanti.

Bagi para karyawan, persoalan ini bukan sekadar polemik pemberitaan. Ini menyangkut kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan martabat kerja.

Bagi manajemen dan owner PT Citra Golden Tunggal, kasus ini menjadi ujian reputasi, apakah ViZ akan dikenal sebagai perusahaan lokal yang berbenah dan patuh hukum, atau justru menjadi contoh bagaimana hak pekerja kerap dinegosiasikan atas nama “kemampuan perusahaan”.

Satu hal yang pasti, publik kini mengawasi. Dan dalam dunia usaha modern, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (Red/Radak06)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *