oleh

Ratusan Juta Uang Sewa Kios Pasar Pangkalpinang Diduga Tak Masuk Kas Pemda

-Berita-182 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Dugaan persoalan pengelolaan uang sewa kios di sejumlah pasar Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kios Pasar Basement Ramayana, hasil pemutakhiran data pedagang kini mengindikasikan adanya persoalan serupa di sejumlah titik pasar lainnya. Kamis (03/09/2026)

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, terdapat sejumlah pedagang yang mengaku telah melunasi kewajiban sewa kios tahunan kepada petugas, namun pembayaran tersebut belum tercatat dalam administrasi UPT Pasar Pangkalpinang. Bahkan, sebagian pedagang masih tercantum sebagai penunggak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai aliran uang sewa kios yang semestinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

Nilainya pun tidak sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran sewa kios yang diduga belum tercatat tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika ditelusuri sejak 2024, 2025 hingga 2026, nilainya berpotensi lebih besar dan bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah lokasi yang masuk dalam data tersebut antara lain Pasar Basement Ramayana, Pasar Blok Kemangi, Pasar Daging, Pasar Kranas, serta Pasar Parit Lalang.

Pedagang Mengaku Sudah Bayar, Tetapi Masih Tercatat Menunggak Salah satu indikasi persoalan ditemukan di Pasar Parit Lalang. Terdapat tiga kios berukuran sekitar 2,5 x 3 meter yang menurut pengakuan pedagang telah dibayar lunas untuk periode 2024, 2025 dan 2026.

Namun, dalam daftar pedagang yang diperoleh dari UPT Pasar Pangkalpinang, ketiga kios tersebut masih tercatat memiliki tunggakan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,9 juta.

Persoalan serupa ditemukan di Pasar Blok Kemangi. Seorang pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sewa kios untuk tahun 2026 sebesar Rp2,6 juta. Namun, nama Jun disebut tidak tercantum dalam data pedagang.

Pedagang lainnya, Is, yang berjualan kopi, juga mengaku telah membayar sewa sebesar Rp3,9 juta untuk tiga los. Meski pembayaran telah dilakukan, Is masih tercatat sebagai pedagang yang memiliki tunggakan selama satu tahun.

Secara keseluruhan, data UPT Pasar mencatat tunggakan di kawasan Pasar Kemangi mencapai Rp59,8 juta dari 15 pedagang.

Data tersebut memperlihatkan masih adanya puluhan nama pedagang yang tercatat memiliki tunggakan sewa kios tahunan di sejumlah lokasi pasar di Pangkalpinang.

Mengaku Sudah Bayar, Tak Diberikan Bukti Pelunasan menurut Keterangan serupa juga disampaikan pedagang di kawasan Basement Pangkalpinang.

Pedagang berinisial Sm mengaku telah membayar sewa kios berukuran 2 x 2 meter untuk periode 2024 hingga 2025. Namun, namanya masih tercatat sebagai pedagang yang menunggak selama dua tahun dengan nilai Rp2,6 juta.

Yang menjadi persoalan, Sm mengaku hingga kini tidak menerima bukti pelunasan dari petugas yang menerima uang sewa tersebut.

“Saya sudah bayar, tetapi sampai sekarang bukti lunasnya belum diberikan,” ujar Sm.

Pengakuan lainnya datang dari pedagang berinisial Ln dan Li. Keduanya mengaku telah membayar sewa kios berukuran 4 x 2 meter masing-masing sebesar Rp5,2 juta untuk tahun 2024 dan 2025.

Namun, berdasarkan data yang ada, kedua nama tersebut masih tercatat memiliki tunggakan sewa selama dua tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: jika pedagang mengaku telah membayar, tetapi pembayaran tidak tercatat dalam administrasi pasar, lalu ke mana uang tersebut mengalir.

Pertanyaan tersebut kini menjadi penting untuk dijawab, terlebih uang sewa kios merupakan penerimaan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.

UPT Pasar Akui Ada Pedagang Sudah Bayar Tetapi Belum Pegang Bukti, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Setya Putra, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada pertengahan Agustus 2026, mengaku mengetahui adanya informasi mengenai sejumlah pedagang yang telah membayar uang sewa tetapi belum memperoleh bukti pembayaran.

Setya mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim gabungan bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan Inspektorat untuk melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami sudah turunkan tim gabungan dari Bakuda dan Inspektorat untuk melakukan pendataan ulang pedagang. Untuk tindakan dari hasil temuan nantinya akan diserahkan kepada dinas terkait,” kata Setya.

Setya juga menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang. Ia menyebut persoalan yang terjadi sebelumnya merupakan kejadian pada masa kepemimpinan terdahulu.

“Kalau yang dulu kami tidak tahu dan saya tidak mau urusan dengan yang dulu. Sekarang di zaman saya tidak ada lagi yang seperti itu,” ujarnya.

Soal Tarif Sewa, UPT Sebut Berbeda Sesuai Ukuran Kios Ketika ditanya mengenai besaran tarif sewa kios tahunan, Setya mengatakan nilai sewa berbeda-beda tergantung ukuran dan jumlah kios yang digunakan pedagang.

“Staf saya yang tahu. Sebagai kepala pasar bukan tidak tahu, tapi tergantung ukuran kiosnya. Memang benar satu kios Rp1,3 juta, tetapi kadang orang mengambil lebih, sampai dua kios dan tiga kios,” jelasnya.

Terkait mekanisme penagihan, Setya membenarkan terdapat petugas juru pungut bernama Muzayyin dan Suprapto yang dibekali surat tugas dari dinas.

Menurut Setya, tugas petugas tersebut sebatas memberikan slip tagihan kepada pedagang. Sementara pembayaran, kata dia, biasanya dilakukan langsung oleh pedagang kepada dinas.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama dengan adanya pengakuan sejumlah pedagang yang menyebut telah menyerahkan uang sewa kepada petugas di lapangan, tetapi pembayaran mereka tidak tercermin dalam data administrasi dan sebagian bahkan tidak mendapatkan bukti pelunasan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Muzayyin dan Suprapto terkait wilayah penagihan, mekanisme penerimaan pembayaran, serta dugaan adanya pembayaran pedagang yang belum tercatat masih terus diupayakan.

Persoalan ini juga membutuhkan penelusuran lebih jauh oleh instansi berwenang guna memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kelalaian dalam pencatatan, atau dugaan penyimpangan terhadap penerimaan sewa kios.

Sebab, apabila uang yang telah dibayarkan pedagang memang tidak masuk ke kas daerah, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pasar, melainkan menyangkut pengelolaan uang yang seharusnya menjadi penerimaan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *