PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Penindakan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari toko kecil di Belitung Timur hingga rumah warga yang diduga dijadikan tempat penampungan di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang.
Ironisnya, di tengah temuan ribuan hingga puluhan dus rokok yang diduga ilegal, pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar berapa banyak rokok yang diamankan.
Publik justru menunggu jawaban yang lebih besar, siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan mengapa penindakan selama ini terkesan berhenti di tingkat warung atau tempat penyimpanan kecil?
Di Belitung Timur, misalnya, Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penindakan terhadap dua toko, yakni Toko Lila di kawasan Pantai Burung Mandi dan Toko Abel di Manggar.
Dari Toko Lila ditemukan 202 bungkus atau 4.040 batang rokok ilegal. Sementara dari Toko Abel diamankan 317 bungkus atau 6.340 batang.
Total dari kedua lokasi mencapai 519 bungkus atau 10.380 batang rokok.
Penindakan tersebut bermula dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan surveillance jajaran intelijen Korem 045/Garuda Jaya bersama Unit Intelijen Kodim Belitung yang kemudian ditindaklanjuti tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpandan.
Dalam pemeriksaan awal, penjaga toko menyebut rokok tersebut merupakan barang titipan sales dengan sistem konsinyasi. Artinya, barang tidak langsung dibayar, melainkan pembayaran dilakukan setelah rokok terjual.
Bea Cukai kemudian menerbitkan sejumlah dokumen penindakan dan melakukan penyegelan terhadap kedua toko. Barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungpandan untuk pemeriksaan serta penelitian lebih lanjut, termasuk menentukan status barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sistem konsinyasi tersebut justru membuka pertanyaan baru, Jika sebuah toko hanya menjadi titik terakhir dalam rantai distribusi, siapa yang berada di belakangnya?
Dari Toko Kecil hingga Rumah Penampungan
Pertanyaan serupa muncul dalam penggerebekan di Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Sabtu (15/8/2026).
Tim gabungan intel Korem 045/Garuda Jaya bersama Bea Cukai Pangkalpinang mendatangi sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.
Di salah satu rumah milik warga yang dikenal dengan panggilan Pak Klo atau Bik Rmd, terdapat toko kecil di bagian depan rumah yang diduga turut digunakan menyimpan puluhan dus rokok.
Seorang anggota keluarga di lokasi menyebut barang tersebut bukan milik mereka.
“Semua barang ini punya Bos Hen, Pak. Kami hanya dititipi barang dan mendapat keuntungan sekitar Rp1.000 per bungkus,” ungkapnya kepada petugas.
Pernyataan itu tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan barang. Nama “Hen” masih sebatas keterangan pihak di lokasi dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Penggerebekan kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di belakang Masjid Agung Tuatunu.
Di dalam bangunan tersebut terlihat sejumlah dus rokok yang diduga ilegal, bahkan puluhan dus ditemukan tersusun di salah satu kamar.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah warga maupun bangunan kosong tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan, tetapi diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi sebelum barang masuk ke pasaran.
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Berhenti di Warung?
Di sinilah persoalan penindakan rokok ilegal menjadi menarik untuk diuji.
Ketika aparat menemukan rokok dalam jumlah besar di tingkat pengecer atau tempat penyimpanan, seharusnya temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan distribusi di atasnya.
Sebab, secara logika sederhana, rokok dalam jumlah puluhan dus tidak mungkin muncul begitu saja di sebuah warung atau rumah warga.
Ada rantai yang menghubungkannya, Ada pihak yang memasok, Ada pihak yang mengangkut, Ada pihak yang menyimpan, Ada pihak yang mendistribusikan.
Dan pada ujungnya ada pengecer yang berhadapan langsung dengan konsumen.
Karena itu, apabila penindakan hanya berhenti pada warung, toko kecil, penjaga rumah atau tempat penyimpanan, maka pertanyaan publik menjadi sangat wajar:
Pertanyaan mendasar Apakah aparat Bea Cukai memang sedang membongkar jaringan distribusi, atau sekadar membersihkan mata rantai paling bawah.
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika dalam beberapa penindakan muncul keterangan bahwa barang merupakan titipan pihak lain atau didistribusikan melalui sales dengan sistem konsinyasi.
Jika benar demikian, maka toko atau warung berpotensi hanya menjadi ujung dari sebuah jaringan yang jauh lebih besar.
Jangan Hanya Berani di Tingkat Pengecer
Bea Cukai tentu memiliki kewenangan dan prosedur yang harus dijalankan dalam melakukan penindakan di bidang cukai.
Karena itu, publik tidak meminta aparat bertindak serampangan.
Sebaliknya, yang ditunggu adalah transparansi mengenai sejauh mana penindakan dikembangkan setelah barang ditemukan.
Ketika ratusan bungkus ditemukan di toko, pertanyaannya bukan hanya bagaimana barang tersebut diamankan.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa sales-nya? Dari perusahaan atau distributor mana barang tersebut berasal? Siapa pemilik barang sebenarnya? Dari mana barang masuk ke wilayah tersebut? Berapa banyak toko lain yang menjadi tujuan distribusi?
Begitu pula dengan temuan puluhan dus di Tuatunu.
Jika keterangan mengenai “Bos Hen” dinilai memiliki relevansi penyelidikan, publik tentu berharap aparat tidak berhenti pada orang yang menerima titipan.
Nama tersebut semestinya diverifikasi.
Jika terbukti terkait, telusuri lebih jauh.
Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka.
Sebab pemberantasan rokok ilegal akan kehilangan daya gigit apabila yang terus berhadapan dengan aparat hanya pengecer kecil, sementara pemasok dan distributor yang memasukkan barang dalam jumlah besar tidak pernah tersentuh.
Bea Cukai Ditantang Buktikan Penindakan Tidak Tebang Pilih
Kondisi ini bukan berarti Bea Cukai telah terbukti melakukan tebang pilih.
Namun, pola penindakan yang terlihat publik memang layak dipertanyakan.
Mengapa begitu banyak operasi menghasilkan temuan di toko kecil dan rumah warga, tetapi informasi mengenai tindak lanjut terhadap pemasok atau distributor utama relatif tidak terlihat?
Apakah karena pemasok sulit ditemukan?
Apakah jaringan distribusinya menggunakan sistem berlapis?
Ataukah penindakan terhadap pengecer memang lebih mudah dilakukan dibandingkan membongkar aktor di belakangnya?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui transparansi penegakan hukum.
Apalagi rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan. Peredarannya berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk sesuai ketentuan.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal semestinya bukan sekadar berapa bungkus yang disita atau berapa warung yang disegel.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh mata rantai distribusi berhasil dibongkar.
Dari 10.380 Batang hingga Puluhan Dus, Bola Ada di Tangan Aparat
Temuan 10.380 batang rokok ilegal di dua toko Belitung Timur ditambah puluhan dus rokok yang ditemukan di sejumlah titik Tuatunu seharusnya menjadi momentum untuk memperluas penyelidikan.
Dua kasus tersebut memperlihatkan pola yang patut dicermati: barang diduga beredar melalui jaringan titipan, penyimpanan dan distribusi sebelum sampai ke tangan konsumen.
Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya.
Apakah penindakan akan berhenti pada toko kecil dan rumah warga?
Atau justru temuan tersebut akan dikembangkan untuk mengejar pemasok, distributor dan pemilik barang yang berada di belakang jaringan?
Jika Bea Cukai memang serius memberantas rokok ilegal, maka keberanian tidak cukup hanya ditunjukkan ketika menyegel warung atau mengamankan barang dari rumah warga.
Keberanian penindakan justru diuji ketika aparat harus menaikkan level penyidikan—dari pengecer menuju distributor, dari tempat penyimpanan menuju pemasok, dan dari pelaku lapangan menuju aktor utama.
Sebab publik tidak membutuhkan sekadar daftar warung yang ditindak.
Publik membutuhkan jawaban
Dari mana rokok ilegal itu berasal, siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, dan mengapa jaringan di atas pengecer seolah belum tersentuh?
Jika seluruh rantai tersebut berhasil dibongkar, barulah penindakan rokok ilegal dapat disebut benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memangkas ranting paling bawah. (Red/adm)
















Komentar