BANGKA MIOnline.Klick ,– Kembali Tim Satgasus yang di bentuk oleh PT Timah mengamankan satu truk berisikan 3 ton pasir timah kering yang disinyalir akan di bawa masuk ke MSP Mitra Stania Prima dengan sistem COD, Rabu (24/12/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Radak Babel, pasir timah ±3 ton yang dikemas dalam karung putih berkapasitas ±10 kilogram, ditutup menggunakan terpal hijau dibawa dengan mobil truk dengan nopol BN 8738 PT sekarang sudah di amankan pihak satgasus di bekas perusahaan milik RBT.
Sumber terpercaya dari jaringan media ini mengungkap bahwa pengiriman ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis yang sudah berlangsung lama.
“PT MSP bukan baru kali ini menerima kiriman dari luar IUP dengan sistem COD seperti ini Aktivitas seperti ini bang, terkesan dibiarkan bahkan mungkin dilindungi karna tujuan pengiriman ke Semelter binaan Keluarga orng no satu di Indonesia,”kata sumber yang didapatkan Tim Radak Babel.
Nama PT MSP pun kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini sebelumnya disebut-sebut memiliki afiliasi kuat dengan jejaring bisnis tambang yang dikelola Herwindo, keponakan dari tokoh nasional Hasyim Djojohadikusumo dan juga Presiden RI Prabowo Subianto.
Tim radak sempat mengkonfirmasi terkait kabar adanya penangkapan pasir timah yang bakal dikirim ke msp, pada Rabu ( 24/12/2025) kepada Humas MSP Desi skitar pukul 11.33 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada respon.
Jika benar, maka kasus ini tidak hanya menyentuh soal pelanggaran hukum, tetapi juga konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.
Sementara itu pihak Manajemen masih dalam upaya konfirmasi terkait asal usul pasir timah tersebut.
Diketahui Distribusi pasir timah ilegal tidak hanya merusak tatanan hukum dan mengangkangi sistem perizinan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara. Setiap ton pasir timah yang diproses di luar jalur resmi berarti potensi royalti dan pajak yang akan hilang.
Dalam konteks ekonomi daerah seperti Bangka Belitung yang menggantungkan diri pada sektor tambang, praktik seperti ini adalah bentuk perampokan terhadap hak rakyat.
Lebih dari itu, perusahaan resmi yang taat aturan menjadi korban persaingan tidak sehat. Smelter yang tidak selektif menerima timah dari luar IUP, jika tidak ditindak, akan menjadi pusat akumulasi kegiatan ilegal berskala besar. (Red/05)












Komentar