oleh

Seremoni Selesai, Hak Pekerja Terabaikan: Proyek UBB Universitas Bangka Belitung Berujung Laporan ke Polda Babel

-Berita-181 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Gemerlap peresmian Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMPP) di lingkungan Universitas Bangka Belitung (UBB) pada 13 April 2026, kini menyisakan ironi pahit.

Di balik seremoni akademik yang berlangsung di Ruang Cendekia Kampus UBB, puluhan pekerja proyek justru masih menanggung beban upah mereka belum dibayarkan.

Puncak kekecewaan itu memuncak pada Senin (27/4/2026). Puluhan pekerja proyek mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melaporkan dugaan tidak dibayarkannya hak mereka.

“Kami datang ke Polda karena sudah tidak ada kejelasan. Ini hak kami dari keringat kami sendiri,” ujar (F), Salah satu tukang, saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, pihak pekerja telah tiga kali membuat surat perjanjian bermaterai dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB dan kontraktor pelaksana, PT Hutama Buana Internusa. Namun hingga kini, tidak ada realisasi pembayaran.

“Kesepakatannya jelas, setelah pekerjaan 100 persen, upah dilunasi. Sekarang bangunan sudah selesai, bahkan sudah diresmikan, tapi kami belum dibayar. Sisa yang belum dibayar lebih dari Rp230 juta,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Para pekerja menilai ada dugaan pengingkaran komitmen dalam proyek tersebut. Mereka juga mempertanyakan pengawasan serta tanggung jawab pihak-pihak terkait, termasuk manajemen proyek dan institusi pengguna.

Sorotan mengarah kepada kontraktor pelaksana, PT Hutama Buana Internusa, yang disebut bertanggung jawab atas pembayaran upah pekerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah upaya peningkatan mutu pendidikan. Di saat fasilitas kampus diresmikan dengan penuh kebanggaan, hak dasar para pekerja justru diduga diabaikan.

Para pekerja berharap Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi penengah sekaligus penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau ini dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Kami hanya minta hak kami dibayar,” tegas salah satu perwakilan pekerja dengan nada Geram.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran kontrak tersebut, sekaligus memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja benar-benar ditegakkan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *