oleh

Siapa Aktor Tambang di Luar IUP 7 Batang Pesisir Sampur Pasir Padi Kota Pangkalpinang Yang Sekarang Marak

-Berita-136 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, Mionline.klick — Aktivitas penambangan timah di wilayah perairan Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, hingga pesisir Pantai Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Kamis (08/10/2026)

Wilayah tersebut diketahui berkaitan dengan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan PIP di kawasan yang berada dalam IUP PT Timah semestinya mengikuti ketentuan serta batas wilayah yang telah ditetapkan perusahaan.

Salah satu kawasan yang disebut berkaitan dengan Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah memiliki luas sekitar 8.981 hektare. Sementara itu, wilayah yang disebut berada dalam garis merah IUP di kawasan tersebut mencakup wilayah Sampur serta sebagian perairan Tanjung Bunga.

Namun, persoalan justru mencuat ketika aktivitas penambangan diduga bergeser ke kawasan yang disebut masyarakat sebagai wilayah 7 Batang Pasir Padi, yang menurut informasi dan pengamatan lapangan berada di luar IUP PT Timah.

Ironisnya, aktivitas PIP di kawasan yang diduga berada di luar IUP tersebut disebut masih berlangsung.

“Wilayah 7 batang di luar IUP sudah mulai begawi. Bang, lihatlah, dak ada yang berani menertibkannya. Kayaknya ada yang masuk angin,” ungkap seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut.

Sumber lainnya membandingkan kondisi tersebut dengan para penambang yang beraktivitas di dalam wilayah IUP PT Timah.

Menurutnya, aktivitas di dalam IUP saat ini justru semakin dibatasi dan harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan PT Timah Tbk.

“Ujung-ujungnya kami yang bekerja legal ini, yang ilegal malah leluasa bekerja. Soalnya ramai di situ, kayaknya koordinasi lancar,” ujar sumber tersebut.

Pantauan tim 9 Jejak Kasus di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ponton yang disebut beroperasi di kawasan 7 Batang, wilayah yang menurut informasi masyarakat berada di luar IUP PT Timah.

Keberadaan ponton-ponton tersebut menjadi pertanyaan tersendiri, mengingat aktivitas pertambangan di laut seharusnya memiliki dasar perizinan dan berada dalam wilayah yang secara hukum dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Informasi yang dihimpun menyebut kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang diminati para penambang karena diduga memiliki potensi kandungan timah yang cukup besar.

Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penambangan tetap berlangsung meskipun lokasi tersebut disebut berada di luar wilayah IUP.

Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan pertambangan yang sah, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas penambangan biasa, melainkan menyangkut dugaan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin.

Di tengah maraknya aktivitas tersebut, muncul pula dugaan dari sumber lapangan mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mampu membuat kegiatan penambangan di kawasan 7 Batang tetap berjalan.

Sumber menyebut kawasan tersebut diduga “dikondisikan” oleh pemain lama dan mengklaim adanya akses atau jaringan tertentu hingga tingkat pimpinan kepolisian daerah.

Justru dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa legalitas setiap ponton, pihak yang mengoperasikan, pemilik atau koordinator kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Sebab, apabila aktivitas di luar IUP benar terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa penertiban yang berarti.

Aparat Diminta Buka Status Hukum Lokasi 7 Batang, Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kawasan 7 Batang.

Apakah kawasan tersebut memang berada di luar IUP PT Timah? Siapa pemilik atau pengelola ponton yang beroperasi? Apakah terdapat dasar perizinan lain? Siapa pihak yang mengkoordinasikan aktivitas tersebut? Dan apabila tidak memiliki izin, mengapa kegiatan penambangan masih dapat berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, penertiban terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh hanya menyasar pekerja atau ponton yang berada di lokasi tertentu, sementara aktivitas serupa di lokasi lain justru terkesan dibiarkan.

Untuk mendapatkan penjelasan resmi, media ini telah akan berupaya menghubungi Dirpolairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Andy Reynold Rumahorbo, Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Nanang Haryono, serta Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H.

Publik tentu berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Belitung dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Jika memang lokasi 7 Batang berada di luar wilayah IUP dan aktivitas yang berlangsung tidak memiliki dasar perizinan yang sah, maka penertiban semestinya tidak berhenti pada ponton dan pekerja di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri siapa pemodal, koordinator, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan, apabila memang ditemukan bukti adanya jaringan tersebut.

Sebab, di balik maraknya ponton yang bekerja, selalu ada pertanyaan yang lebih besar: siapa yang menggerakkan dan siapa yang menikmati hasilnya. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *