oleh

Skandal Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang Memanas, Publik Menanti Penetapan Tersangka

-Berita-38 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang terus menyeret nama-nama anggota legislatif. Senin (30/3/2026), tiga anggota DPRD kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Mereka adalah Dio Febrian, Rocky Husada, dan Mohammad Belia Murantika.

Dio dan Rocky terlihat datang bersamaan sekitar pukul 09.00 WIB, sementara Belia Murantika sudah lebih dahulu berada di dalam gedung Kejari Pangkalpinang. Pemanggilan ini memperpanjang daftar legislator yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun 2024–2025.

Sebelumnya, Kejari juga telah memeriksa Sukardi, Panji Akbar, dan Achmad Faisal pada Kamis (12/3/2026).

Sukardi yang keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan mengaku hanya dimintai klarifikasi.

“Kita memenuhi panggilan Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja,” ujarnya singkat.

Sementara Panji Akbar dan Achmad Faisal memilih bungkam. Keduanya langsung meninggalkan gedung Kejari tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada wartawan.

Gelombang pemeriksaan juga sebelumnya menyasar Siti Asyah alias Ica. Politisi perempuan tersebut diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik, namun saat keluar dari ruang pemeriksaan ia memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Riska Amelia dan Dwi Pramono.

Dengan bertambahnya tiga legislator yang diperiksa pada 30 Maret, jumlah anggota DPRD Pangkalpinang yang telah dimintai keterangan terus meningkat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Kejari Pangkalpinang tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran secara lebih luas dan sistematis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD terkait penggunaan dana perjalanan dinas.

“Benar, Kejari Pangkalpinang melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024–2025,” ujarnya.

Penyidik saat ini menelusuri seluruh alur penggunaan anggaran, mulai dari proses pengajuan perjalanan dinas, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena anggaran perjalanan dinas DPRD setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah. Anggaran dengan nilai besar tersebut dinilai sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat dan transparan.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Pangkalpinang. Apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di level klarifikasi semata.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Sebab setiap rupiah yang digunakan dalam perjalanan dinas berasal dari uang masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Pangkalpinang dan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran tanpa pandang bulu. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *