oleh

SR Akui Lalai Berkomunikasi dengan PT Torganda, Penyesalan Disampaikan di Hadapan Majelis Hakim

-Berita-38 Dilihat
banner 468x60

ROKAN HULU MIOnline.klick – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa Sariman (SR) kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), Fernando Manik, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Fernando Manik menerangkan bahwa Sariman dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif di tengah masyarakat. Menurutnya, Sariman juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Desa Rantau Kasai.

Di hadapan majelis hakim, Fernando turut menjelaskan kronologi pengembalian mobil Xenia yang menjadi objek perkara. Ia mengaku menerima telepon dari Sariman pada malam 27 April yang memintanya mengantarkan kendaraan tersebut ke Kantor Pusat PT Torganda.

Selanjutnya, pada 28 April, Sariman memberikan kuasa kepada Fernando untuk membantu proses pengembalian kendaraan. Mobil kemudian dibawa menuju Kota Medan dengan tujuan diserahkan kepada pihak perusahaan.

Namun, di tengah perjalanan Fernando mengaku mengalami gangguan kesehatan sehingga proses pengantaran mengalami keterlambatan. Kendati demikian, ia menyebut mobil Xenia tersebut akhirnya berhasil diserahkan kepada pihak PT Torganda dan diterima perusahaan pada 1 Mei.

Dalam persidangan, Sariman juga menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki niat mengembalikan kendaraan tersebut sejak Januari.

Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., kemudian mempertanyakan alasan kendaraan baru dikembalikan setelah perusahaan melayangkan tiga kali surat somasi atau permintaan pengembalian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sariman mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya telah diberhentikan dari PT Torganda.

Ia menjelaskan, setelah mengetahui adanya tiga kali permintaan pengembalian kendaraan, dirinya berinisiatif memulangkan mobil tersebut karena beranggapan perusahaan sedang membutuhkan kendaraan tersebut.

Sariman juga mengakui adanya kelalaian karena tidak menginformasikan secara langsung kepada pihak PT Torganda mengenai proses pengembalian mobil.

Dengan nada suara yang menunjukkan penyesalan, Sariman menyampaikan bahwa dirinya menyesali kelalaian tersebut. Ia mengatakan saat itu tengah fokus menjalankan tugas sebagai Ketua BPD Desa Rantau Kasai, termasuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat dan memperjuangkan aspirasi warga.

Meski demikian, Sariman mengakui seharusnya tetap menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam berkomunikasi tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menguasai kendaraan secara permanen.

Keterangan Fernando mengenai pribadi Sariman yang dinilai baik serta aktif di lingkungan masyarakat turut menjadi bagian dari fakta yang disampaikan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

Setelah pemeriksaan saksi pembela dan keterangan terdakwa selesai, Jaksa Penuntut Umum, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Sariman akan dibacakan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Agenda pembacaan tuntutan tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *