BANGKA MIOnline.klick — Di balik rimbunnya pepohonan kawasan Hutan Lindung (HL) Sinar Baru, suara mesin tambang kembali terdengar. Aktivitas penambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Tambang 40 itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Selasa (01/09/2026)
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin yang sah. Sejumlah aktivitas dan alat berat disebut masih terlihat beroperasi di kawasan tersebut.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian, mengingat kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis penting dan bukan merupakan wilayah yang dapat ditambang secara bebas.
Di tengah informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, nama H. Su atau Haji Samsu ikut disebut-sebut oleh masyarakat.
“Orang tahu punya Haji Su, Bang. Kami hanya bisa lihat alat berat mondar-mandir di hutan. Takut juga bicara, Bang. Tapi kalau terus begini, habislah hutan kami,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh H. Samsu saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp.
H. Su mengaku tidak pernah menyuruh maupun memberikan izin kepada pihak yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang disebut berada di lahannya.
“Kalau ada yang menambang di lokasi lahan saya itu adalah penambang yang nyerobot dan tidak ada saya menyuruh atau memberi izin.”
Ia juga mengaku telah berupaya mendatangi para penambang yang disebutnya menyerobot lahannya. Namun, menurut dia, para penambang tersebut kerap membubarkan diri ketika didatangi.
“Ada yang ngerjakan ya? Ku ge lah pening ngurus orang-orang tu nyerubot terus. Kalau ku datangi diorang bubar. Kadang diorang ngaku ade izin dariku, sedangkan ku dak dapet apelah. Pacak gerem ku jadi e,” ungkap Haji Su.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan persoalan lain yang tak kalah penting: jika lokasi tersebut benar berada dalam kawasan Hutan Lindung Sinar Baru, bagaimana status kepemilikan lahan pribadi dapat muncul di dalam kawasan hutan lindung?
Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh instansi berwenang, terutama terkait status kawasan, batas-batas kawasan hutan, alas hak atau status penguasaan tanah, serta legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalamnya.
Sebab, status sebuah kawasan sebagai hutan lindung tidak semata-mata dapat ditentukan berdasarkan pengakuan kepemilikan lahan secara pribadi. Legalitas penguasaan tanah dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu diverifikasi secara resmi.
Ancaman Pidana Menanti
Jika benar aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan.
Aktivitas tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan serta larangan melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.
Ketentuan pidana dalam peraturan terkait pemberantasan perusakan hutan juga mengatur ancaman serius terhadap kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar masuk kawasan Hutan Lindung Sinar Baru, siapa pemilik atau penguasa lahannya, siapa yang melakukan aktivitas pertambangan, serta apakah terdapat izin yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Publik Pertanyakan Pengawasan
Munculnya kembali aktivitas tambang di kawasan yang disebut sebagai Hutan Lindung Sinar Baru juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Apalagi, jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan menggunakan alat berat, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa segera mendapatkan tindakan apabila memang terbukti ilegal.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dasar hukum yang membolehkan kegiatan tersebut, pemerintah juga wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Konfirmasi Aparat
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Indonesia Online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung Sinar Baru, termasuk kepada Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., guna meminta penjelasan apakah aparat telah mengetahui adanya dugaan aktivitas tambang tersebut dan apakah akan dilakukan pengecekan maupun penindakan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari pihak kepolisian masih ditunggu.
Publik kini menanti langkah konkret: apakah aktivitas tambang di kawasan yang disebut Hutan Lindung Sinar Baru tersebut akan diperiksa dan ditindak jika terbukti ilegal, atau kembali dibiarkan hingga kerusakan hutan semakin meluas.
Satu hal yang menjadi pertanyaan utama dan perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut, dan atas dasar apa kegiatan penambangan dapat berlangsung di kawasan yang berstatus hutan lindung. (Red/adm)












Komentar