oleh

Vonis Ringan Penganiayaan Mantan Istri di PN Pangkalpinang: Pelaku Divonis 6 Bulan Masa Percobaan, Korban Kecewa Berat

banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada 10 Desember 2025 menuai kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang pidana penganiayaan yang melibatkan seorang mantan suami berinisial YF, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan. Putusan ini berarti terdakwa tidak harus mendekam di penjara, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut.

Terdakwa YF, yang diketahui merupakan karyawan Rumah Sehat Baznas Timah Pangkalpinang, dilaporkan telah menganiaya mantan istrinya, RSD. Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah adanya sengketa dan putusan pembagian harta gono-gini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Agama Pangkalpinang (Putusan No.124/Pdt.G/2025/PA.Pkp).

​Korban Tolak Putusan: Merasa Tak Ada Keadilan
​Saat putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, korban RSD langsung menyampaikan reaksi keberatan. Korban menilai vonis 6 bulan masa percobaan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan fisik maupun psikologis yang ia alami akibat penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut.

​Usai persidangan, RSD menyatakan kekecewaannya secara terbuka. “Putusan ini tidak memberikan efek jera sama sekali. Apa yang saya alami tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Saya merasa tidak ada keadilan,” ujar korban.

Pertimbangan Hakim dan Upaya Hukum Korban
​Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa YF terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan mantan istri, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain:

Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (belum pernah masuk penjara).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim kemudian memutuskan hukuman pidana ringan berupa 6 bulan masa percobaan, membebaskan terdakwa dari penahanan langsung. Menanggapi putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, pihak korban menyatakan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegaskan penolakan terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik mengenai penegakan hukum kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak pihak menilai seringkali pelaku mendapatkan hukuman yang dianggap ringan, tidak mencerminkan dampak serius yang dialami oleh korban. (Red/05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *