PANGKALPINANG MIOnline.klick — Nama Hellyana kembali menjadi sorotan publik. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu resmi divonis pidana penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel yang menyeretnya ke meja hijau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu (18/5), sekaligus menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan pejabat publik aktif di lingkaran pemerintahan daerah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Meski demikian, putusan itu tetap menjadi catatan serius karena untuk pertama kalinya perkara yang menyeret nama Wakil Gubernur Babel berujung pada putusan pidana di pengadilan.
Bermula dari Tagihan Hotel
Perkara ini berawal dari penggunaan fasilitas di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024. Dalam persidangan terungkap, fasilitas yang digunakan meliputi pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket konsumsi hingga berbagai layanan penunjang kegiatan lainnya yang disebut berkaitan dengan terdakwa.
Pemesanan fasilitas itu disebut dilakukan melalui manager hotel saat itu, Nuraida Adelia Saragihalias Adelia.
Namun seiring berjalannya waktu, tagihan penggunaan fasilitas hotel tersebut disebut tidak kunjung diselesaikan. Situasi itu kemudian memicu persoalan internal hingga akhirnya berujung laporan polisi dan bergulir ke proses hukum.
Dalam fakta persidangan, pelapor mengaku harus menanggung sendiri beban pembayaran yang nilainya mencapai Rp22.257.000 menggunakan dana pribadi. Kerugian itulah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penipuan.
Kasus ini tak hanya menyeret persoalan pembayaran tagihan hotel, tetapi juga membuka sisi lain yang cukup menyita perhatian publik. Pelapor disebut mengalami dampak serius terhadap pekerjaannya akibat perkara tersebut hingga akhirnya tidak lagi bekerja di hotel tempat dirinya bertugas.
Sorotan Tajam Publik
Perkara ini sejak awal menjadi sorotan lantaran menyangkut figur pejabat publik aktif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan bagaimana perkara dugaan penipuan dengan nilai puluhan juta rupiah bisa menyeret nama seorang kepala daerah hingga berujung vonis pidana.
Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, kasus ini memantik reaksi beragam. Sebagian menilai putusan hakim menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang jabatan. Namun di sisi lain, muncul pula pandangan yang menilai hukuman 4 bulan penjara masih terlalu ringan dibanding dampak yang ditimbulkan terhadap pelapor.
Terlebih, perkara tersebut dinilai mencoreng citra pejabat publik dan pemerintahan daerah karena menyangkut persoalan kepercayaan serta integritas.
Masih Bisa Banding
Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. Sementara publik masih menunggu apakah perkara ini akan berhenti di tingkat Pengadilan Negeri atau berlanjut ke proses banding di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus yang menyeret nama Hellyana ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung, terlebih karena menyangkut kredibilitas pejabat publik yang masih aktif menjabat di pemerintahan daerah. (Red/adm)


















Komentar