oleh

50 Ekskavator, Satu Tersangka: Publik Uji Nyali Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

-Berita-97 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick — Penanganan perkara dugaan tambang ilegal dengan barang bukti 50 unit ekskavator (PC) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kian menuai sorotan. Tiga bulan berlalu sejak operasi besar-besaran dilakukan, namun penetapan tersangka baru berhenti pada kelompok Herman Fu Cs.

Pertanyaannya tegas: apakah hukum hanya berani menyentuh satu lingkaran?

Ardi kepada Tim Redaksi Radak Babel menyatakan, publik menunggu langkah konkret aparat.

Sudah hampir tiga bulan. Kalau memang ada 50 alat berat, masa yang bertanggung jawab hanya satu kelompok? Apakah akan ada tersangka lain atau berhenti di situ?” ujarnya.

50 Unit, Banyak Nama — Mengapa Sepi Proses?

Data yang dihimpun redaksi dari kalangan penambang dan sumber internal menyebutkan, kepemilikan alat berat itu tersebar pada sejumlah nama. Artinya, operasi tambang tersebut diduga melibatkan banyak pihak, bukan kerja satu dua orang.

Rincian yang beredar di lapangan:

  • 9 unit diduga milik H. Ton
  • 9 unit milik Iben
  • 7 unit milik Hari/Atian
  • 5 unit milik Muhammad Dong
  • 1 unit diduga milik seorang anggota polisi
  • 8 unit diduga milik Firman
  • 6 unit belum diketahui pemiliknya
  • 3 unit milik Saripudin
  • 1 unit milik Iwan
  • 1 unit milik Dennis

Total: 50 unit ekskavator.

Jika data ini benar telah dikantongi aparat, publik berhak bertanya: mengapa nama-nama tersebut belum terdengar diperiksa secara terbuka? Apakah proses hukum berjalan selektif?

Dalam praktik pertambangan skala besar, mustahil puluhan alat berat beroperasi tanpa koordinasi, struktur komando, dan pendanaan yang rapi. Ada pengendali, ada pemodal, ada operator lapangan. Rantai ini semestinya ditelusuri hingga ke hulu.

Toyo” Menguap, Fakta atau Dilindungi?

Nama “Toyo” sempat mencuat dan menjadi pembicaraan hangat karena disebut memiliki sejumlah alat berat. Namun kini, nama itu seperti menghilang dari pusaran perkara.

Dulu ramai disebut-sebut. Sekarang senyap. Publik jadi bertanya-tanya, ini menguap atau memang ada yang melindungi?” kata Ardi.

Jika benar ada peran signifikan, maka penghilangan isu tanpa klarifikasi resmi hanya akan mempertebal kecurigaan publik.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan satu unit alat berat milik oknum aparat. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut integritas institusi.

Penanganannya harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan berbeda.

Ujian Besar Kejati Babel

Kasus ini bukan sekadar perkara tambang ilegal. Ini adalah ujian keberanian dan integritas Kejati Babel.

Apakah seluruh pemilik dan pengendali alat berat akan dipanggil dan diperiksa?

Apakah aliran dana dan struktur kendali akan dibuka terang?

Atau perkara ini berhenti pada satu kelompok sebagai simbol formalitas penegakan hukum?

Publik Bangka Belitung menunggu jawaban dalam bentuk tindakan, bukan pernyataan.

Jika 50 ekskavator benar beroperasi, maka 50 pula jejak yang harus ditelusuri. Hukum tidak boleh setengah jalan. (Red/Radak05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *