LUBUK, MIOnline.Klick — Kasus perambahan kawasan hutan di wilayah Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus bergulir dan kini memasuki babak krusial. Setelah Herman Fu lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama, data terbaru mengungkap keberadaan 50 unit alat berat jenis ekscavator (PC) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan lapangan yang dihimpun tim investigasi Radak Babel, puluhan alat berat itu terafiliasi dengan sejumlah nama sebagai berikut: 9 unit milik H. Ton, 9 unit milik, Iben, 7 unit milik Hari/Atian, 5 unit milik Muhammad Dong, 8 unit diduga milik Firman, 3 unit milik Saripudin, 1 unit milik Iwan, 1 unit milik Dennis, 6 unit tidak diketahui pemiliknya dan 1 unit diduga milik oknum anggota polisi Total keseluruhan: 50 unit ekskavator (PC).
Tidak Mungkin Satu Orang
Jumlah alat berat yang masif ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan menindak seluruh pemilik alat, ataukah kasus ini berhenti pada Herman Fu semata?
Seorang sumber internal Satgas yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa secara logika hukum, mustahil perambahan hutan skala besar dilakukan oleh satu orang.
“Kalau ada 50 unit ekscavator beroperasi di kawasan hutan, itu bukan lagi aktivitas individu. Itu sudah jaringan. Pemilik alat berat tidak bisa berlindung di balik alasan sewa atau pinjam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dugaan Keterlibatan Oknum
Yang paling mengundang sorotan publik adalah temuan 1 unit PC yang diduga milik oknum anggota polisi. Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini bukan sekadar pidana kehutanan, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan aparat negara.
Rendi warga Bangka Tengah, menyebut penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau hanya Herman Fu yang dijadikan tumbal, sementara pemilik alat berat lain dibiarkan, itu bukan penegakan hukum, itu sandiwara hukum,”tegas Rendi.
Publik Desak Kejaksaan
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas Kejati: apakah daftar nama tersebut akan segera menyusul Herman Fu sebagai tersangka, ataukah kasus perambahan hutan ini akan berhenti di satu nama saja?
Seorang tokoh masyarakat Lubuk Besar bahkan menyebut, jika aparat hanya menindak satu pihak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung akan runtuh.
“Kalau 50 alat berat merusak hutan tapi cuma satu orang diproses, itu artinya hukum sedang tidak bekerja, atau sengaja dibuat lumpuh,” katanya.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Kejati dan aparat penegak hukum: apakah berani membongkar jaringan besar perusak hutan, atau memilih jalan aman dengan mengorbankan satu aktor saja sebagai tameng. (Red/Radak05)












Komentar