oleh

7,9 Ton Timah Ilegal Disita di Sungailiat, Barang Ada, Pemilik Selalu Tak Bertuan

-Berita-63 Dilihat
banner 468x60

BANGKA, MIOnline.klick – Keberhasilan Satgas Tri Cakti dalam menggagalkan pengangkutan dan penyelundupan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai perhatian publik. Namun, di balik keberhasilan penyitaan ribuan kilogram bijih timah tersebut, muncul pertanyaan yang terus berulang, mengapa hampir setiap pengungkapan hanya menghasilkan barang bukti, sementara pemilik maupun aktor utama di balik bisnis ilegal itu seolah tak pernah tersentuh.

Dalam operasi terbaru di Sungailiat, Jumat (31/7/2026), Satgas Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya mengamankan bijih timah yang diangkut menggunakan tiga kendaraan double cabin. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit rapi, diduga sebagai upaya menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.

Namun, sebagaimana sejumlah pengungkapan sebelumnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya barang bukti yang disita, melainkan juga pada kelanjutan proses penegakan hukum. Hingga kini, masyarakat kerap mempertanyakan apakah penyidikan mampu mengungkap siapa pemilik, pemodal, maupun pihak yang mengendalikan pengiriman bijih timah ilegal tersebut.

Mustahil sebuah pengiriman hampir delapan ton bijih timah dapat berlangsung tanpa adanya pihak yang mengatur pendanaan, pengumpulan, pengangkutan, hingga tujuan distribusi. Rantai bisnis semacam ini umumnya melibatkan lebih dari sekadar sopir atau pengangkut, sehingga publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.

Pengungkapan berulang tanpa diiringi penetapan pihak yang bertanggung jawab dikhawatirkan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku utama. Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan bahwa yang terungkap hanya barang, sementara aktor intelektual dan pemilik modal tetap berada di balik layar.

Karena itu, masyarakat menaruh harapan agar Satgas Tri Cakti tidak hanya berhasil menggagalkan pengiriman bijih timah ilegal, tetapi juga mampu membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari pemilik barang, penyandang dana, koordinator lapangan, hingga pihak yang diduga menjadi penadah atau tujuan akhir pengiriman.

Keberhasilan sesungguhnya dalam pemberantasan penyelundupan timah ilegal bukan hanya diukur dari banyaknya tonase yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap dan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum secara transparan dan akuntabel.

Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat untuk mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *