PANGKALPINANG, MIOnline.Klick – Advokat AK Law Firm, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL, mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) agar serius menyelesaikan persoalan plasma perkebunan sawit. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat Babel akan melonjak signifikan apabila kewajiban plasma 20 persen benar-benar diterapkan oleh perusahaan perkebunan sawit.
“Itu sudah jelas diatur pemerintah, 20 persen adalah hak masyarakat. Apalagi saat ini Kejaksaan Tinggi Babel sedang gencar memberantas mafia lahan. Gubernur harus ambil langkah tegas, lakukan MoU dengan Kejati Babel. Kalau plasma ini berani ditegakkan, dapur masyarakat berasap, ekonomi tumbuh,” kata Andi saat bersilaturahmi ke Kantor Radak Babel, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai, Gubernur Babel bersama Forkopimda harus segera memanggil seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Babel untuk dilakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terkait kewajiban plasma.
“Perusahaan sawit harus didata. Mana kawasan hutan lindung, hutan produksi, HPL, semuanya harus jelas. Lakukan eksaminasi agar kita tahu sejauh mana kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara. DPRD harus membentuk pansus, giring persoalan ini. Kejaksaan lakukan pendekatan hukum untuk memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Andi, seluruh perusahaan sawit perlu diperiksa asal-usul Hak Guna Usaha (HGU) mereka, termasuk proses perolehan lahan.
“Cek HGU-nya dari mana, apakah melalui musyawarah desa atau tidak. Faktanya, masyarakat sering tidak tahu, tahu-tahu lahan sudah dikuasai perusahaan,” ujarnya.
Andi meminta Gubernur Babel, Hidayat Arsani, tampil sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah ini. Namun ia mengingatkan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat.
“Jangan semua bos dimasukkan ke penjara. Pendekatan hukum sah, tapi manfaatnya apa? Kalau ada utang PNBP, Kejati melalui Datun bisa menagih. Kasus utang BPJS saja bisa ditagih, kenapa utang PNBP tidak?” katanya.
Ia menjelaskan, PNBP yang berhasil ditagih seharusnya dikelola Pemprov Babel dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Hasil penagihan bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bahkan BLT. Begitu juga plasma 20 persen. Kalau pengusaha tidak mau, tempuh jalur hukum. Bayar PNBP, bayar plasma yang sudah jatuh tempo. Kalau ini dijalankan, jangankan satu periode, gubernur bisa sampai tiga periode,” ujarnya.
Andi juga membeberkan potensi ekonomi yang sangat besar dari plasma sawit. Dari satu perusahaan saja, nilai plasma yang dapat dinikmati masyarakat bisa mencapai Rp2,3 triliun.
“Kita hitung kasar. Misalnya satu perusahaan punya 13 ribu hektare, 20 persennya 2.600 hektare. Itu hak masyarakat. Panen dua kali sebulan, keuntungan bersih Rp5 juta per hektare, berarti Rp13 miliar per bulan. Setahun Rp156 miliar. Kali 15 tahun masa produktif, totalnya Rp2,3 triliun. Kira-kira sejahtera tidak masyarakat desa?” paparnya.
Karena itu, ia mendesak Gubernur Babel bersama Kejati melakukan pemeriksaan serius terhadap kewajiban plasma perusahaan sawit.
“Pertanyaannya sekarang, berani atau tidak gubernur? Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau tidak punya dosa, harus berani. Kedekatan dengan pengusaha jangan jadi penghalang. Justru kedekatan sering membawa musibah kalau tidak tegas,” ucapnya.
Menurut Andi, seluruh kebijakan daerah bisa dijalankan selama diniatkan untuk kepentingan rakyat.
“Gubernur bersama Forkopimda harus berpikir out of the box. Jangan takut ini milik pengusaha, jenderal, atau anggota DPR. Hukum itu sifatnya memaksa. Terapkan secara adil, saya yakin Babel bisa berubah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Red/Radak 05)











Komentar