SUNGAILIAT, MIOnline.Klick — Sebidang kebun kelapa seluas kurang lebih satu hektare di Kampung Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, kini tak lagi berupa daratan.
Lahan yang tercatat sebagai TK.1.719 A. Kuday / DU.1517 itu berubah menjadi kolong atau danau bekas tambang, yang oleh pemiliknya diberi nama “Telaga Z’Holim”.
Jaraknya disebut kurang dari 10 meter dari dinding rumah keluarga Hendra Saputra Djauw. “Sekarang sudah seperti tepi jurang,” tulis Hendra dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Menteri ESDM, Inspektur Jenderal, Dirjen Minerba, hingga secara khusus Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM.
Dalam surat itu, Hendra melaporkan dugaan tindak pidana reklamasi, pascatambang, dan penambangan di luar izin pada lahan yang masuk dalam IUP timah dan dikelola PT Timah Tbk.
Dugaan Pengangkutan Material di Luar Ketentuan
Pengadu menyebut, sejak 2021 hingga 2025, terjadi pemindahan material berupa batuan, pasir, dan material lainnya menggunakan kendaraan pickup, truk hingga alat berat. Material tersebut diduga diangkut keluar dari lokasi tambang, bahkan ke sejumlah titik di Kota Sungailiat.
Ia mempertanyakan apakah pengangkutan tersebut berada dalam ruang lingkup izin yang sah atau melampaui ketentuan IUP dan SPK timah yang ada. Dalam dokumen yang dilampirkan, tercantum dua SPK Timah, yakni tertanggal 18 November 2020 dan 19 Agustus 2024.
“Berulang kali dilaporkan, tetapi tidak ada penindakan,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, TIM RADAK BABEL masih berupaya meminta klarifikasi dari PT Timah Tbk terkait tudingan tersebut, termasuk soal ruang lingkup kegiatan penambangan dan pengelolaan material di lokasi dimaksud.
Empat Tahun Tanpa Reklamasi
Inti persoalan yang disorot pengadu adalah belum dilaksanakannya reklamasi dan pascatambang.
Ia menyatakan, sejak aktivitas tambang berlangsung, lahan tersebut ditelantarkan dan tidak dilakukan penimbunan maupun penataan kembali sebagaimana kewajiban pemegang IUP.Padahal, merujuk PP Nomor 78 Tahun 2010, pemegang IUP operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin, sementara UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelanggaran tertentu, termasuk kewajiban reklamasi.
Hendra menyebut persoalan ini telah disampaikan ke PT Timah sejak 2021. Pada Maret 2024, ia juga bersurat resmi ke Kementerian ESDM. Sejumlah surat balasan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba tertanggal 1 Maret 2025, 11 Juni 2025, dan 4 Juli 2025 disebut telah diterima, termasuk permintaan progres tindak lanjut pelaporan reklamasi.
Bahkan, dalam pertemuan virtual pada 24 Februari 2025 yang diikuti perwakilan Kementerian ESDM, PT Timah, pemilik lahan, dan Ombudsman RI, disebutkan bahwa tim kementerian telah melakukan inspeksi lapangan.
Namun, pengadu mempertanyakan hasil dan tindak lanjut inspeksi tersebut. “Apa hasilnya dan mengapa tidak bertemu kami sebagai pemilik lahan?” tulisnya.
Sorotan ke Gakkum ESDM
Surat terbaru itu secara khusus ditujukan kepada Ditjen Gakkum ESDM. Pengadu menyinggung unggahan resmi Instagram Ditjen Gakkum ESDM yang mengingatkan larangan menambang di luar izin serta kewajiban reklamasi.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, tanpa membedakan apakah perusahaan berstatus BUMN atau swasta.
“Apakah karena perusahaan negara sehingga tidak berani ditindak?” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan publik yang lebih luas, sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap kewajiban reklamasi di sektor pertambangan, khususnya di daerah yang selama puluhan tahun bergantung pada komoditas timah.
Persoalan Lama di Bangka Belitung
Bangka Belitung bukan wilayah baru dalam polemik reklamasi. Data Kementerian ESDM sebelumnya menunjukkan masih banyak lubang bekas tambang (kolong) yang belum direklamasi secara tuntas. Lubang-lubang itu kerap berubah menjadi danau, sebagian dimanfaatkan warga, sebagian lainnya berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
Kasus di Kuday Utara menambah daftar panjang persoalan tata kelola pascatambang, ketika kewajiban administratif bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga.
Bagi Hendra, persoalan ini bukan semata dokumen dan regulasi. Ini soal keamanan rumah dan lahan yang diwariskan. “Semula kebun kelapa, sekarang jadi danau tepat di belakang rumah,” tulisnya.
TIM Media ini akan terus menelusuri, apakah kewajiban jaminan reklamasi telah ditempatkan dan dicairkan sesuai prosedur?
Apa hasil inspeksi lapangan Kementerian ESDM?
Bagaimana respons resmi PT Timah Tbk atas tudingan pengangkutan material dan keterlambatan reklamasi?
Apakah Ditjen Gakkum ESDM telah memulai proses penyelidikan?
Hingga kini, kolong itu tetap menganga. Dan satu keluarga masih menunggu tanahnya kembali menjadi daratan. (Red/adm)












Komentar