PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Aktivitas gudang pemurnian batu gros di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan serius publik. Gudang yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang itu kini beroperasi sebagai tempat pengolahan batu berkadar besi, meski sebelumnya dikenal sebagai lokasi penampungan dan pengiriman pasir kuarsa ke Palembang.
Pantauan di lapangan pada Minggu (01/03/2026) menunjukkan aktivitas di gudang tersebut masih berlangsung. Material batu diduga didatangkan dari sejumlah wilayah di Bangka Belitung, lalu diproses di lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi.
“Gudang ni la cukup lame bang, dulu disitu sering nampung pasir kuarsa nak jhe kirim ke Palembang pakai mobil truk, bawak ke selan, klo da salah dimuat ke kapal agik,” ujarnya.
Namun kini, fungsi gudang diduga telah berubah menjadi lokasi pengolahan batu gros berkadar besi. Perubahan aktivitas ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sudah mengantongi izin usaha industri dan izin operasional pertambangan yang sah?
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Warga sekitar mulai mengeluhkan potensi dampak lingkungan, mulai dari debu hasil pemrosesan batu, kebisingan kendaraan angkutan berat, hingga kekhawatiran pencemaran limbah sisa olahan.
Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 160 juga mengatur sanksi pidana bagi pemegang IUP eksplorasi yang melakukan operasi produksi tanpa hak.
Artinya, praktik pengolahan material tambang tanpa legalitas jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Nama Pemilik Mencuat, APH Jangan Diam Saja
Berdasarkan informasi masyarakat, gudang tersebut diduga dimiliki seorang pengusaha berinisial Jn alias Junai. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian publik adalah sikap aparat penegak hukum (APH). Aktivitas gudang yang terbilang mencolok dan melibatkan mobilisasi material dalam jumlah besar sulit dikatakan tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Publik mempertanyakan:
• Apakah gudang tersebut telah mengantongi izin usaha industri dan lingkungan?
• Apakah ada izin pengolahan dan pemurnian mineral?
• Jika tidak berizin, mengapa aktivitasnya tetap berjalan?
• Apakah sudah ada pengawasan dari instansi terkait?
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika benar terjadi pelanggaran, maka APH dituntut untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Kota Pangkalpinang bukan wilayah abu-abu dalam tata kelola pertambangan. Aturan jelas, sanksi tegas, dan kewenangan pengawasan pun tersedia. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap aparat tidak menunggu polemik membesar atau viral terlebih dahulu baru bergerak. Penegakan hukum harus berjalan proaktif, bukan reaktif.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak pemilik gudang serta Aparat Penegak Hukum terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut. Namun belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Publik kini menunggu: apakah aparat akan turun tangan atau justru membiarkan dugaan praktik ilegal ini terus berlangsung di tengah permukiman warga. (Red/Adm)












Komentar