BANGKA BELITUNG MIOnline.klick — Aksi protes keras pecah di lingkungan Universitas Bangka Belitung (UBB), Senin (13/04/2026) siang. Sejumlah pekerja proyek pembangunan meluapkan kemarahan setelah upah mereka tak kunjung dibayarkan, meski proyek telah rampung 100 persen dan bahkan sudah diresmikan. (Rabu,15/04/2026)
Keributan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, tepat setelah peresmian Gedung LPPM dan LPMPP, dua fasilitas baru yang dibangun dengan tenaga para pekerja yang kini justru merasa diperlakukan tidak adil.
Ironisnya, di balik megahnya gedung yang berdiri, tersimpan persoalan serius: hak pekerja yang belum dibayarkan dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp230 juta.
Janji Tinggal Janji
Para pekerja mengungkapkan, sejak awal telah ada kesepakatan tegas: pembayaran upah dilakukan penuh ketika progres pekerjaan mencapai 100 persen. Namun, kesepakatan itu diduga dilanggar oleh pihak kontraktor.
“Gedung sudah selesai, sudah diresmikan, tapi gaji kami belum dibayar. Ini bukan jumlah kecil, lebih dari 230 juta rupiah,” tegas salah satu perwakilan pekerja dengan nada geram.
Kontraktor pelaksana proyek, PT Hutama Buana Internusa, yang dipimpin oleh Direktur Restulus Manurung (akrab disapa Pak Restu), menjadi pihak yang dituding bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
Kesepakatan Baru, Tapi Menyisakan Api
Setelah melalui dialog yang berlangsung panas, akhirnya dicapai kesepakatan baru antara pihak kampus dan pekerja. Pembayaran dijanjikan akan diselesaikan pada 13 Mei 2026.
Namun, kesepakatan ini belum sepenuhnya meredam ketegangan. Para pekerja menilai tenggat waktu tersebut terlalu lama, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak dan tidak bisa ditunda.
Ultimatum Keras: Bongkar Atap!
Merasa dipermainkan dan diabaikan, para pekerja melontarkan ultimatum keras. Jika hingga batas waktu yang ditentukan hak mereka tidak juga dibayarkan, mereka mengancam akan mengambil langkah ekstrem.
“Kalau tidak dibayar, kami akan bongkar atap gedung ini sesuai nilai upah kami. Itu hak kami,” ujar mereka tegas.
Ancaman ini bukan tanpa alasan. Para pekerja mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak kontraktor, namun tidak mendapat respons yang jelas. Telepon dan pesan disebut kerap diabaikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.
Pasal 95 UU tersebut secara tegas mengatur sanksi denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Bahkan, keterlambatan yang disengaja dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Selain itu, kesepakatan kerja yang menyatakan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan 100 persen selesai merupakan perjanjian sah yang mengikat secara hukum. Pelanggaran terhadapnya membuka ruang gugatan perdata hingga laporan pidana.
Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Moral
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi profesionalisme pengelolaan proyek di lingkungan institusi pendidikan. Publik kini menyoroti tidak hanya pihak kontraktor, tetapi juga peran manajemen UBB dalam memastikan proyek berjalan adil dan tidak merugikan pekerja.
Gedung boleh berdiri megah, namun jika dibangun di atas hak pekerja yang terabaikan, maka kredibilitas institusi dipertaruhkan.
Kini, semua mata tertuju pada 13 Mei 2026. Apakah janji akan ditepati, atau justru konflik akan kembali meledak dengan skala yang lebih besar. (Red/adm)












Komentar