oleh

“Bang Jago” Batang Raya: Dugaan Setoran Paksa, Intimidasi, dan Bayang Konflik di Lubuk Besar

banner 468x60

LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH MIOnline.klick — Riak persoalan tambang timah di Batang Raya, Kecamatan Lubuk Besar, tak lagi sekadar desas-desus. Ia berubah menjadi gelombang keresahan yang nyata di tengah masyarakat. Nama Kamal kembali mencuat bukan hanya sebagai pemain lama, tetapi sosok yang oleh warga dijuluki “Bang Jago”: dominan di lapangan, keras dalam tekanan, dan dinilai seolah kebal terhadap hukum, Kamis (16/04/2026).

Dugaan praktik setoran paksa yang sebelumnya mencuat yakni kewajiban menyerahkan 2 kilogram dari setiap 10 kilogram hasil tambang diduga hanyalah permukaan. Di balik itu, berkembang isu yang lebih serius: klaim sepihak atas lahan, ancaman terbuka terhadap penambang, hingga dugaan mobilisasi massa untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan.

Tekanan terhadap Pemilik Lahan

Sumber di lapangan menyebut adanya narasi yang menyebar bahwa warga Perlang tidak diperkenankan memiliki maupun mengelola lahan di wilayah Lubuk Besar. Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat sejumlah lahan di Batang Raya diketahui telah sah dimiliki oleh warga Perlang.

Namun alih-alih mendapat perlindungan, para pemilik lahan justru disebut menghadapi tekanan. Kamal diduga berupaya menguasai lahan tersebut guna menjalankan aktivitas tambang timah ilegal dengan kontrol penuh atas hasil produksi.

Jika skema setoran tetap berjalan, Kamal disebut mengancam akan menggerakkan warga untuk “membersihkan” lokasi tambang dari pekerja yang tidak patuh. Titik rawan berada di RT 18, Dusun B1, Lubuk Besar.

“Kami diminta patuh. Kalau tidak, siap-siap tidak bisa kerja,” ungkap seorang penambang.

Pernyataan ini mempertegas situasi di lapangan: pilihan bagi penambang hanya dua—mengikuti aturan tak tertulis atau tersingkir.

Narasi Lokal vs Dugaan Kepentingan

Di satu sisi, muncul klaim bahwa lahan adalah milik masyarakat setempat sehingga pihak luar, termasuk warga Perlang, tidak berhak “begawe” di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, berkembang dugaan bahwa narasi ini dimanfaatkan sebagai alat untuk mengambil alih kendali atas lahan yang telah berpindah kepemilikan, lalu mengatur aktivitas tambang di atasnya.

Mediasi Gagal, Otoritas Dipertanyakan

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa disebut tidak membuahkan hasil. Seluruh pihak telah diundang, namun Kamal tidak hadir. Ketidakhadiran ini memperkuat kesan dominasi sepihak di lapangan.

Bahkan, muncul anggapan bahwa kepala desa berada dalam posisi sulit, seolah tidak memiliki ruang yang cukup untuk bertindak tegas di wilayahnya sendiri.

Dugaan Jaringan Pungutan

Kamal disebut tidak bekerja sendiri. Sejumlah nama, Rafli, Apik, dan Agus, dituding sebagai pihak yang mengumpulkan setoran dari para penambang. Mekanisme ini diduga berjalan terstruktur.

Bagi para penambang, pungutan tersebut bukan lagi kontribusi sukarela, melainkan beban wajib agar tetap bisa bekerja.

Alarm Konflik Horizontal

Situasi ini memicu kekhawatiran serius. Potensi benturan antara warga Lubuk Besar dan Perlang dinilai semakin terbuka. Jika provokasi benar terjadi, konflik horizontal bisa meledak sewaktu-waktu.

Lebih jauh, dugaan praktik pemaksaan setoran, intimidasi, hingga penguasaan lahan tanpa dasar hukum kuat mengarah pada pelanggaran pidana yang tidak bisa dianggap sepele.

Di Mana Aparat?

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: di mana peran aparat penegak hukum?

Awak media akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka Tengah, serta pihak terkait lainnya. Termasuk kepada Satgas Tricakti bentukan Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan pengawasan terhadap situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat menuntut langkah konkret: aparat turun langsung ke lokasi, memastikan situasi tetap kondusif, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Jika dugaan keterlibatan Kamal terbukti, maka proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

Batang Raya tidak boleh menjadi arena tekanan dan dominasi sepihak. Hukum harus hadir di depan, bukan sekadar datang setelah konflik terjadi. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *