Pangkalpinang MIOnline.Klick – Tinta Hitam kembali Tercoreng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang. Seorang narapidana (napi) aktif berinisial Safar warga Toboali, yang menghuni salah satu kamar di lapas di Lapas Narkotika diduga Sangat bebas menggunakan telepon seluler (ponsel) di dalam kamar huniannya.
Safar merupakan warga binaan yang terjerat kasus narkoba diduga masih dengan sangat mudah melancarkan aksinya meskipun dirinya masih berada dibalik jeruji besi tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetapi aksinya dalam mengendalikan peredaran barang haram masih Sangat lancar dan berlanjut hingga sekarang.
Berdasarkan investigasi media nasional Indonesia online ditemukan percakapan hasil dari Screenshot, atau cuplikan perangkat digital Safar beliau dalam chat pribadinya dengan salah satu PS (pemesan) beliau sekarang lebih hati2 dalam memilih pemesan dan tidak asal menangkap PS lagi. Ungkap Safar dalam chat wanya.”
Informasi valid ni diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, Safar diduga memanfaatkan ponsel tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak luar, untuk mempermudah transaksi barang haram tersebut (Narkoba).
Pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan penyalahgunaan ini. Namun, tim investigasi dari media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak lapas, serta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Untuk keberimbangan pemberitaan pihak media akan melakukan konfirmasi ke kalapas sustik Nur Bambang dan kanwil hukum dan ham Johan Manurung agar pemberitaan yang di sajikan lebih berimbang dan dapat di pertanggung jawabkan.
Kejarian ini merupa Cambuk besar peredaran narkoba di dalam lapas tentunya sangat tidak selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu programnya “Halinar” Handphone, Pungli, dan Narkotika, yang merupakan program UTAMA yang dicanangkan untuk menciptakan lapas yang tertib dan bebas dari barang-barang terlarang (NARKOBA).
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait dengan pengawasan dan penegakan aturan di dalam lapas. Pihak berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di lapas, serta meningkatkan upaya pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal ke dalam lapas, termasuk ponsel dan narkoba.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam lapas. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam membina narapidana menjadi warga negara yang baik. (Red/Adm)












Komentar