oleh

Aktivitas PIP Diduga Kembali Beroperasi Diam-Diam di DAS Kampak, Puluhan Ponton Disebut Menambang hingga Malam

-Berita-24 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT, MIOnline.klick — Aktivitas pertambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Sabtu (26/09/2026)

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sempat ramai diberitakan dan mendapat perhatian publik. Namun, setelah adanya penertiban, aktivitas penambangan kini disebut kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi, bahkan diduga dilakukan hingga malam hari.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga dan sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lapangan. Mereka menyebut kegiatan penambangan dilakukan dengan pola “maling-maling”, yakni berlangsung secara diam-diam dan memilih waktu tertentu untuk menghindari perhatian.

“DAS Kampak beroperasi dengan cara maling-maling. Dilakukan sampai malam hari,” ungkap salah seorang warga.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa hasil penambangan yang dilakukan pada malam hari diperkirakan mencapai sekitar 7 ton timah sampai 10 ton timah perhari.

Dari narasumber dilapangan serta Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa jumlah ponton yang diduga beroperasi di kawasan tersebut mencapai puluhan unit.

“Kurang lebih 30 sampai 50 ponton ilegal yang beroperasi pada malam tadi,” ujar sumber tersebut.

keberadaan puluhan ponton dalam satu kawasan tentu menjadi pertanyaan serius, khususnya menyangkut pengawasan pihak kepolisian terhadap aktivitas pertambangan, status kawasan, serta kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau menampung hasil tambang.

Seorang penambang yang ditemui sumber redaksi juga mengungkapkan bahwa aktivitas pekerjaan dilakukan hingga malam hari. Menurut keterangannya, para penambang biasanya beristirahat sekitar pukul 16.00 WIB sebelum kembali melanjutkan aktivitas.

Hasil penambangan tersebut, menurut sumber yang sama, kemudian dijual kepada kolektor dengan harga sekitar Rp330 ribu per kilogram.

Warga juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap kepolisian khususnya pos sandar Polair kawasan tersebut.

Pasalnya, lokasi DAS Kampak disebut tidak terlalu jauh dari wilayah yang menjadi bagian dari pengawasan aparat terkait.

“Tempat itu tidak jauh dari Polair wilayah Jebus. Masa tidak tahu? Apa Polair sudah masuk angin hingga aktivitas tersebut tidak terlihat dengan mata?” sesal warga.

Pernyataan tersebut merupakan keluhan warga dan bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pembiaran atau keterlibatan aparat.

Justru karena itu, publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, apakah aparat mengetahui adanya aktivitas tersebut, serta langkah apa yang telah atau akan dilakukan apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain persoalan aktivitas penambangan, warga turut mempertanyakan status kawasan tempat kegiatan tersebut berlangsung.

Informasi yang diterima menyebutkan kawasan tersebut berkaitan dengan Hutan Hak Pengelolaan (HPL).

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai status kawasan sekaligus mencari solusi ekonomi bagi masyarakat agar dapat memperoleh penghasilan tanpa harus melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Apabila nantinya aparat menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan.

Rantai kegiatan dari hulu hingga hilir juga perlu ditelusuri, termasuk siapa yang mengatur aktivitas, siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan sarana, serta ke mana hasil tambang tersebut dijual atau ditampung.

Hal tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak yang bekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila memang terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

“Jangan sampai hak masyarakat banyak dikorbankan demi kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Danpos Pangkalan Sandar Jebus, Kapolsek Jebus, Kapolres Bangka Barat, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak Satgas PKH guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di DAS Kampak dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *