oleh

Andi Kusuma Pastikan Proses Hukum Transparan, Tak Ada Penggeledahan di AK Law Firm

-Berita-59 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick — Pengacara Andi Kusuma menyebut kabar penggeledahan kantor AK Law Firm di Merawang, Kabupaten Bangka, sebagai “hoaks”.

“Katanya ada penggeledahan, itu hoaks semua,” ujar Andi Kusuma kepada Radakbabel.com, Kamis malam, (22/1/2026).

Klaim hoaks itu disampaikan Andi untuk menepis pemberitaan yang menyebut Kantor AK Law Firm digeledah Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait kasus antransit, yakni material yang berkaitan dengan perkara hukum kliennya, PT SIP.

Namun, di balik bantahan tersebut, Andi sendiri mengakui bahwa Kejaksaan akhirnya menyita ratusan bags antransit yang selama ini disimpan di kantor hukumnya.

Andi berdalih, antransit itu sejak awal bukan bagian dari barang bukti maupun barang sitaan dalam putusan perkara yang telah inkrah. Menurut dia, penyimpanan antransit di kantor AK Law Firm dilakukan sebagai “tempat netral” hasil kesepakatan perdamaian (restorative justice) antara para pihak yang bersengketa utang-piutang.

“Antransit itu tidak masuk dalam daftar budel aset. Kalau penyitaan, itu harus spesifik dan tertulis dalam putusan. Dan di situ tidak ada,” kata Andi.

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar.

Jika benar tidak ada penggeledahan dan semua kabar sebelumnya hoaks, mengapa Kejaksaan akhirnya datang kembali dengan membawa surat perintah penyitaan dari pengadilan?

Andi mengakui, pihak Kejaksaan sebelumnya telah datang ke kantornya untuk melakukan klarifikasi. Saat itu, kata dia, penyitaan urung dilakukan karena belum disertai surat perintah pengadilan.

Beberapa waktu kemudian, Kejaksaan kembali menghubunginya dengan menyatakan surat penyitaan telah terbit.

“Artinya benar dong yang saya omong, penyitaan itu spesifik,” ujarnya.

Dalam versi Andi, penyitaan yang terjadi bukanlah penggeledahan, melainkan pengambilan barang secara prosedural dan disaksikan para pihak. Ia bahkan menyebut jumlah antransit yang diambil mencapai lebih dari 500 bags, bukan 146 bags sebagaimana disebut dalam surat.

“Angkatlah semuanya daripada repot,” kata Andi, menirukan keputusannya saat itu.

Fakta bahwa Kejaksaan akhirnya mengangkut antransit dari kantor AK Law Firm ke gudang SIP menimbulkan garis abu-abu antara bantahan “hoaks” dan realitas lapangan. Tidak ada penggeledahan, kata Andi. Tapi ada penyitaan. Tidak ada pelanggaran prosedur, klaimnya.

Namun penyimpanan barang sengketa di kantor pengacara tetap menjadi sorotan.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum memberikan penjelasan resmi mengenai apakah tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyitaan lanjutan, pengamanan barang bukti, atau bagian dari eksekusi perkara lain.

Yang jelas, klaim hoaks yang disampaikan pengacara justru membuka ruang tafsir bahwa persoalan antransit ini belum sepenuhnya selesai—baik secara hukum maupun secara etik. Di titik ini, publik dihadapkan pada dua narasi, yakni hoaks yang dibantah, dan barang yang tetap diangkut negara. (Red/Radak 05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *