PANGKALPINANG MIOnline.klick — Polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus menjadi sorotan. Di tengah tudingan adanya kandungan mineral radioaktif dalam muatan yang hendak diekspor ke Singapura, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh proses ekspor telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Rabu (03/06/2026)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 15 kontainer milik PT PMM yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gagal melanjutkan perjalanan ekspor menuju Singapura setelah kapal pengangkutnya dihentikan aparat di perairan Batam.
Namun, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menyatakan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, komoditas ilmenit tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
“Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen atau telah memenuhi syarat ekspor. Setelah itu diterbitkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan secara sistem akan keluar Nota Persetujuan Ekspor (NPE) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Junanto seperti dikutip dari JPNN.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi maupun teknis telah dilalui sesuai ketentuan. Bahkan, Bea Cukai telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Sucofindo, Satgas PKH, perusahaan pelayaran, dan PT PMM.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, pihak pelayaran, serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Karena itu saya juga bingung dengan adanya penangkapan di Batam. Jika barang tidak sesuai aturan atau kadar ilmenitnya di bawah 45 persen, tentu sejak awal tidak akan diizinkan untuk diekspor,” jelasnya.
Kandungan LTJ Diakui, Namun Dinilai Sangat Kecil
Terkait isu adanya kandungan unsur radioaktif dan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam muatan tersebut, Junanto tidak membantah keberadaannya. Namun, ia menegaskan bahwa unsur tersebut ditemukan dalam kadar yang sangat kecil dan merupakan karakteristik alami tanah di Bangka Belitung.
“Semua tanah di Bangka Belitung memang mengandung LTJ karena itu merupakan bagian dari kekayaan alam daerah ini. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur batas persentase tertentu yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil laboratorium, kandungan LTJ dalam muatan tersebut sangat kecil, bahkan tidak sampai satu persen,” katanya.
Junanto juga menegaskan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah Logam Tanah Jarang dalam bentuk murni, bukan mineral yang secara alami mengandung unsur LTJ dalam jumlah kecil.
“LTJ murni memiliki karakteristik berbeda. Saya bisa memastikan bahwa yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni. Secara fisik saja warnanya berbeda, LTJ murni berwarna kecoklatan, sedangkan material yang diekspor berwarna hitam pekat seperti ilmenit pada umumnya,” tegasnya.
Ditangkap di Perairan Batam
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik Koarmada RI saat melintas di perairan Nongsa, Batam.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, menuju Singapura. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal kemudian diserahkan ke Markas Komando Daerah Militer IV Batam untuk proses lebih lanjut. (Red/adm)












Komentar