JAKARTA MIOnline.klick — Menindaklanjuti pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “Teka-Teki Tirai Hitam PT PMM: Antara Nyanyian Sempurna Bea Cukai dan Hadangan Badai Satgas TNI AL di Batam”, manajemen PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) secara resmi mengajukan hak klarifikasi kepada redaksi guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Melalui surat resmi yang diterima redaksi, PT PMM menyampaikan keberatan atas beberapa narasi yang dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan serta menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam klarifikasinya, PT PMM memaparkan tiga poin utama terkait legalitas operasional ekspor ilmenit yang diangkut menggunakan Tugboat Capricorn di perairan Batam.
Muatan PT PMM Hanya 15 Kontainer
PT PMM membantah adanya informasi yang menyebut jumlah kontainer milik perusahaan melebihi dokumen resmi yang dimiliki.
Manajemen menegaskan bahwa muatan yang menjadi milik PT PMM hanya sebanyak 15 kontainer, sedangkan kontainer lainnya yang berada dalam satu kapal merupakan milik perusahaan berbeda.
“Secara jelas kami sampaikan bahwa jumlah kontainer milik PT PMM sejumlah 15 kontainer. Selebihnya merupakan kontainer milik perusahaan lain yang kebetulan turut menumpang di Tugboat Capricorn. PT PMM tidak memuat jumlah kontainer melebihi dokumen legal,” tulis manajemen PT PMM.
Menurut perusahaan, total muatan tersebut mencapai 390 ton ilmenit. Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas maksimal 26 ton per kontainer, sehingga total muatan 15 kontainer mencapai 390 ton dan disebut telah sesuai dengan manifes serta dokumen resmi ekspor.
Dokumen dan Pemeriksaan Disebut Telah Sesuai Prosedur
Menanggapi isu mengenai ketidaksesuaian dokumen kargo, PT PMM menyatakan bahwa komoditas ilmenit yang sempat diamankan oleh Satgas PKH dan Kodamar IV telah melalui serangkaian pemeriksaan berulang.
Perusahaan mengungkapkan bahwa atas instruksi Satgas Tricakti, muatan tersebut telah menjalani pemeriksaan dan pengujian ulang hingga tiga kali.
Meski menilai proses tersebut berada di luar kewenangan normatif Satgas Tricakti, PT PMM mengaku tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang diminta.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut telah menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang sah. Selain itu, Certificate of Analysis (CoA) juga diterbitkan sebanyak tiga kali sebagai bentuk verifikasi atas kandungan material yang akan diekspor.
Nilai Kargo Diklaim Hanya Sekitar Rp3 Miliar
PT PMM juga menanggapi berkembangnya informasi yang menyebut nilai muatan ilmenit tersebut mencapai angka triliunan rupiah.
Menurut perusahaan, berdasarkan harga acuan ekspor sebesar USD 500 per metric ton (Mt), maka total nilai muatan 390 Mt hanya mencapai USD 195.000.
Dengan rincian:
- Harga ilmenit: USD 500 per Mt;
- Muatan per kontainer: 26 Mt;
- Total muatan: 390 Mt;
- Nilai total kargo: USD 195.000.
Berdasarkan kurs rupiah saat ini, nilai tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp3,1 miliar dan tidak mencapai Rp4 miliar.
Atas dasar itu, PT PMM menilai narasi yang menyebut nilai muatan mencapai triliunan rupiah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap perusahaan.
PT PMM Soroti Dugaan Upaya Penghambatan Ekspor
Dalam surat klarifikasinya, manajemen PT PMM juga mengindikasikan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses ekspor yang mereka klaim telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi.
Perusahaan menilai pemeriksaan berulang terhadap kadar kandungan muatan telah menimbulkan ketidakpastian terhadap proses ekspor yang sedang berjalan. (Red/adm)












Komentar