oleh

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal ke Kejari Belitung

-Berita-18 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG MIOnline.klick — Penyidikan kasus dugaan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Bangka Belitung melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut.

“Hari ini Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung,” kata Agus, Jumat malam.

Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada JPU Kejari Belitung untuk kepentingan proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polda Bangka Belitung pada awal Agustus 2026. Polisi menemukan 52,5 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran masing-masing dalam rangkaian aktivitas penampungan pasir timah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, pasir timah tersebut diduga dibeli dari hasil aktivitas pertambangan tanpa izin yang berada di luar wilayah IUP resmi PT Timah.

Material pasir timah kemudian diduga dikumpulkan dan ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

Pasir timah tersebut selanjutnya dikemas dan diduga dipersiapkan untuk dikirim atau diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.

Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan tahap II telah dilaksanakan, perkara tersebut selanjutnya berada pada tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Belitung. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *