oleh

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat ke Kejati Babel

-Berita-20 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Sejak Kamis, 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” ujar Kompol Fatah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel Kompol Hendra Wirman di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejati Babel,” tambahnya.

Kompol Fatah menjelaskan, perkara ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 2020 hingga 2024 dengan total nilai anggaran mencapai Rp17,4 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima, serta administrasi pengelolaan keuangan yang dinilai tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan MEP selaku Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak Selasa, 23 Juni 2026.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21), proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk memperoleh kepastian hukum. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *