SUNGAILIAT, BANGKA — Dugaan praktik perdagangan bijih timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Gang Damai, Jalan Bintang, Parit Padang, Sungailiat, yang diinformasikan menjadi lokasi aktivitas pengumpulan bijih timah oleh seorang yang dikenal dengan nama “Bos Mamat.” Senin (31/08/2026)
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan atau penampungan bijih timah dari sumber yang belum jelas legalitasnya.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas seorang kolektor. Ada dugaan rantai perdagangan yang harus dibongkar, dari mana timah diperoleh, siapa pemasoknya, dari lokasi tambang mana material berasal, siapa yang mengangkut, siapa pembelinya, hingga ke mana aliran material tersebut berakhir.
Sebab, bijih timah yang berasal dari pertambangan ilegal tidak serta-merta menjadi legal hanya karena berpindah tangan kepada kolektor.
Keberadaan kolektor menjadi salah satu mata rantai penting dalam peredaran hasil tambang.
Karena itu, dugaan aktivitas “Bos Mamat” di Gang Damai perlu diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan terus berlangsung karena hasilnya masih memiliki jalur untuk dikumpulkan dan dipasarkan.
Pertanyaan sederhananya: kalau timah yang dikumpulkan tersebut legal, dari mana asalnya?
Apakah setiap material memiliki dokumen asal-usul yang sah?
Apakah pemasoknya memiliki legalitas?
Apakah lokasi tambangnya memiliki perizinan?
Dan kepada siapa material tersebut dijual?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan bahwa aktivitas tersebut merupakan perdagangan biasa.
KAPOLDA BABEL DIMINTA JANGAN HANYA KEJAR PENAMBANG KECIL
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung didesak turun tangan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas kolektor timah di Gang Damai tersebut.
Penindakan terhadap pertambangan ilegal jangan sampai hanya berhenti pada penambang kecil yang bekerja di lokasi tambang.
Jika benar terdapat perdagangan timah ilegal, maka kolektor, penampung, pemasok, pengangkut, pemodal hingga pembeli akhir harus ditelusuri berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.
Sebab, selama masih ada pihak yang siap menerima dan menampung hasil tambang bermasalah, aktivitas pertambangan ilegal akan selalu memiliki pasar.
Menangkap penambang tanpa membongkar penampungnya hanya menyentuh ujung persoalan.
Redaksi apabila benar yang bersangkutan menjalankan aktivitas sebagai kolektor dan menerima bijih timah yang berasal dari pertambangan ilegal, maka persoalannya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitasnya legal, aparat perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak “Bos Mamat” maupun pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai legalitas usaha, asal-usul bijih timah, pemasok, serta tujuan perdagangan material tersebut.
JANGAN ADA KESAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Pemberantasan tambang dan perdagangan timah ilegal tidak boleh hanya keras terhadap pekerja di lapangan, tetapi lunak terhadap pihak yang diduga berada di belakang rantai distribusinya.
Jika memang ada kolektor yang menerima hasil tambang ilegal, jangan berhenti pada penambangnya. Bongkar kolektornya. Telusuri pemasoknya. Kejar pemodalnya. Periksa pembelinya. Ikuti aliran timahnya.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan aktivitas pengumpulan timah di Gang Damai tersebut merupakan perdagangan yang legal atau justru menjadi bagian dari mata rantai perdagangan timah ilegal.
Jika legal, buktikan dengan dokumen. Jika ilegal, tindak tanpa pandang bulu.
Kini, aparat penegak hukum ditantang menjawab satu pertanyaan mendasar:
Benarkah “Bos Mamat” menjadi kolektor yang menampung timah dari sumber ilegal di Gang Damai? Jika benar, dari mana timah itu datang dan siapa saja yang berada di belakang rantai perdagangannya. (Red/adm)

















Komentar