oleh

BPK Temukan Dokumen Aset Pemkot Pangkalpinang Senilai Rp6,75 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya

-Berita-129 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dokumen kepemilikan aset tetap berupa kendaraan dan alat berat senilai Rp6,75 miliar yang tidak diketahui keberadaannya. Selasa (21/07/2026)

Aset yang dokumen kepemilikannya tidak ditemukan tersebut terdiri dari sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di antaranya Excavator Gracemin senilai Rp822 juta, dua unit Excavator CAT Long Arm dengan nilai masing-masing Rp1,93 miliar dan Rp1,99 miliar, serta Excavator Pindad senilai Rp1,50 miliar.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pengamanan administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, pemeriksa juga menemukan dokumen asli BPKB kendaraan dinas tidak tersimpan pada Pengurus Barang Pengelola sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Sekretariat Daerah, Bakeuda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara data Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kondisi fisik di lapangan. Sejumlah kendaraan yang tercatat dalam inventaris tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik, sementara kendaraan yang ditemukan justru memiliki identitas berbeda dengan yang tercatat.

Atas temuan tersebut, BPK menilai pengamanan aset, inventarisasi, pencatatan, serta penyimpanan dokumen kepemilikan belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Bakeuda selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Bidang Aset selaku Pengurus Barang Pengelola, hingga kepala perangkat daerah sebagai Pengguna Barang.

Ketua DPW Lembaga MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim, A.Md, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Kita berbicara mengenai aset daerah bernilai miliaran rupiah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Pemerintah harus memastikan seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan,” ujarnya.

Menurut Edi, masyarakat berhak mengetahui kondisi, lokasi, serta status penguasaan aset-aset tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta menutup adanya kelemahan dalam pengendalian internal pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi demi menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *