SUNGAILIAT MIOnline.Klick — Pengelolaan dana hibah olahraga di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan tajam. Bantuan sebesar Rp2,7 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 diduga sarat penyimpangan.
Dana yang seharusnya menjadi fondasi pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah itu justru terindikasi digunakan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Daerah (NPD) dan proposal awal. Bahkan, muncul dugaan kegiatan fiktif hingga pembiayaan yang melenceng dari peruntukan.
Penyelidikan kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Bangka. Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel Oslan F Pardede, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
“Indikasinya ada kegiatan fiktif. Ada kegiatan yang seharusnya tidak dibiayai tapi tetap dibiayai. Misalnya dalam proposal untuk cabang tertentu, namun realisasinya digunakan untuk kegiatan lain,” tegas Kajari usai buka puasa bersama awak media di Sungailiat, Kamis (26/02/2026).
Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Dari hasil pendalaman sementara dan keterangan ahli, dana hibah wajib digunakan sesuai rincian dalam NPD serta proposal yang telah disetujui. Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Penyidik menemukan dugaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), hingga pengadaan barang yang secara fisik tidak ditemukan, tetapi tercatat dalam laporan keuangan. Jika temuan ini terbukti, maka bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Bangka telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan dokumen-dokumen penting. Status perkara masih pada tahap penyelidikan sambil menunggu hasil audit resmi dari Badan Penagawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut akan menjadi dasar menentukan ada tidaknya kerugian negara sekaligus pintu masuk peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Aliran Dana Rp500 Juta ke PS Bangka Setara Jadi Sorotan
Sorotan tajam juga mengarah pada aliran dana sekitar Rp500 juta yang diduga disalurkan kepada PS Bangka Setara. Dana tersebut disebut berasal dari pos anggaran Rp1 miliar yang dalam NPD tercantum untuk kegiatan Askab PSSI Bangka.
Dalam skema awal, dari total Rp2,7 miliar dana hibah, sebesar Rp1 miliar dialokasikan untuk Askab PSSI Bangka. Namun fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan dana itu diduga dibagi dua: Rp500 juta untuk Askab dan Rp500 juta untuk PS Bangka Setara.
Perubahan pembagian anggaran inilah yang kini menjadi fokus penyidik. Pasalnya, setiap pergeseran penggunaan dana hibah harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.
“Posisinya dia penerima. Apakah itu sudah sesuai aturan atau tidak, sedang kita dalami. Nilainya hampir Rp500 juta,” ujar Kajari.
Ujian Serius Tata Kelola Dana Olahraga
PS Bangka Setara sendiri diketahui berdiri pada 2021 dan bermarkas di Stadion Orom Sungailiat. Klub yang dijuluki Laskar Depati Bahrin itu sempat dipimpin Deni Martadiansyah sebagai ketua saat awal berdiri.
Kini, penyelidikan terus bergulir. Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang dan menyeret pihak-pihak lain apabila hasil audit menguatkan adanya kerugian negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana hibah olahraga di Kabupaten Bangka. Anggaran miliaran rupiah yang semestinya menjadi bahan bakar prestasi atlet justru terancam berubah menjadi polemik hukum. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap terang benderang siapa yang bertanggung jawab di balik dugaan penyimpangan ini. (Red/Radak05)















Komentar