oleh

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Tambang Pasir yang Dikelola Bungol Kimak Warga Minta APH Segera Bertindak

-Berita-19 Dilihat
banner 468x60

MERAWANG BANGKA, MIOnline.klick – Polemik aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Desa Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus menjadi perhatian publik. Sorotan kini mengarah kepada Bungol Kimak, sosok yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas penambangan tersebut. Senin (29/06/2026)

Saat dikonfirmasi Tim 9 Jejak Kasus terkait legalitas operasional tambang, mulai dari status perizinan, dokumen lingkungan, hingga izin produksi, Bungol Kimak dinilai tidak memberikan jawaban yang menjelaskan substansi pertanyaan.

Alih-alih menerangkan legalitas usaha sebagaimana yang dipertanyakan, respons keras yang disampaikan justru melebar ke berbagai hal di luar pokok persoalan, bahkan disertai nada ancaman Serta pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap awak media.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan Dasar mengenai alasan Bungol Kimak tidak memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas tambang Ilegal yang dipersoalkan publik Selama ini.

Dalam percakapan tersebut, Bungol Kimak bahkan menantang awak media untuk memeriksa dan memberitakan aktivitas tambang pasir silika di wilayah Tuing, Kabupaten Bangka, yang juga diakuinya sebagai miliknya.

“Ngapa gak di beritakan yang di tuing tu punya kita juga, Ko ni main pasir mungkin sebelum ikak jadi wartawan bos, ko main pasir ni dari 2009. Cube tanya lah kawan-kawan lain yang dipangkal, ujar Bungol Kimak dengan nada Tinggi.”

Tak hanya itu, Bungol Kimak juga diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah “wartawan 86”, stigma yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik yang mencederai independensi pers.

“Perihal pekerjaan ku tu lah batahun panjang boz, apa pekerjaan yang saya jalani ni ngnggu ikak apa nek model mana cerita nya itu bos,” tambahnya dengan nada kesal.

Pada kesempatan yang sama, Bungol juga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengandung ancaman.

“Saya tekan kan untuk pasir ini juga legal atau tidak, masalah perizinan bukan wewenang kalian sebagai awak media untuk mengetahui dan law ditutup ya ko tutup, tapi dunia ni sempit bro,” ucapnya dengan penuh ancaman.

Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas tambang pasir yang Ilegal beroperasi di Desa Sunghin kabupaten Bangka.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, setiap kegiatan penambangan pasir atau galian C wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis sebelum dapat beroperasi.

Pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas badan usaha, antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Setelah itu, perusahaan wajib memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selain perizinan usaha, aspek lingkungan juga menjadi syarat mutlak. Setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan melalui dokumen UKL-UPL maupun AMDAL yang telah disahkan oleh instansi berwenang. Operator tambang juga diwajibkan memiliki peta koordinat lokasi, studi kelayakan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain sanksi pidana, pelanggaran administrasi dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan perizinan.

Di sisi lain, lambannya respons aparat penegak hukum maupun instansi terkait memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, sekaligus menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan bentang alam, sedimentasi, hingga ancaman ekologis jangka panjang.

Karena itu, aparat penegak hukum khususnya Polres Bangka, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang pasir di Desa Sunghin.

Persoalan utamanya bukan mengenai siapa yang mempertanyakan, melainkan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diwajibkan atau justru beroperasi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum di Kabupaten Bangka untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *