oleh

Insanity KTV Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Potong Gaji DJ Rati Andira, Klaim CCTV dan Enam Saksi Sudah Diserahkan ke Polisi

-Berita-23 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Perseteruan antara pihak Insanity KTV and Lounge dengan DJ Rati Andira memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat laporan terkait dugaan penganiayaan dan pemotongan gaji secara sepihak, pihak Insanity kini memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan tersebut.

Bantahan disampaikan Kimfu, atau yang akrab disapa Ko Afu, melalui sambungan telepon selular, Selasa (11/8/2026).

Kimfu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pemukulan terhadap DJ Rati Andira sebagaimana tuduhan yang beredar.

“Tidak ada penganiayaan, apalagi pemukulan yang dilakukan terhadap DJ Rati. Soal pemotongan gaji pun tidak pernah kami lakukan. Justru kami membayar gajinya secara penuh tanpa kurang sepeser pun,” tegas Kimfu.

Menurutnya, tuduhan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Blacklist Hanya Berlaku di Insanity, Kimfu juga meluruskan isu mengenai adanya dugaan blacklist terhadap DJ Rati Andira yang disebut-sebut berdampak terhadap kesempatan profesionalnya di sejumlah tempat hiburan malam di Bangka Belitung.

Ia menegaskan bahwa keputusan pihak Insanity hanya berkaitan dengan internal tempat usahanya dan tidak pernah dimaksudkan sebagai larangan bagi DJ Rati untuk bekerja di tempat lain.

“Kami tidak pernah berniat mematikan karier seseorang hanya karena masalah yang kami anggap sepele. Yang kami lakukan hanyalah memasukkan DJ Rati ke dalam daftar tidak diperkenankan bertugas di Insanity saja, bukan melarang atau mem-blacklist dari seluruh perusahaan klub malam yang ada di Bangka Belitung,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Kimfu, keputusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai upaya untuk menghalangi DJ Rati mendapatkan pekerjaan di tempat hiburan lain.

Klaim Siapkan Enam Saksi dan Rekaman CCTV, Menghadapi persoalan yang kini telah masuk ke ranah hukum, pihak Insanity menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Kimfu mengatakan pihaknya tidak akan menghindari proses hukum dan siap memenuhi setiap panggilan dari kepolisian apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami sangat kooperatif dan akan memenuhi setiap panggilan kepolisian. Untuk memperkuat keterangan kami, kami juga telah menyiapkan enam orang saksi yang mengetahui kejadian secara langsung,” ujarnya.

Tak hanya saksi, Kimfu mengklaim pihaknya juga telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam situasi di lokasi saat kejadian kepada Polresta Pangkalpinang.

“Bahkan rekaman CCTV di lokasi saat kejadian pun telah kami serahkan kepada pihak Polresta Pangkalpinang sebagai bukti pendukung,” tandasnya.

Pihak Insanity berharap rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk melihat rangkaian kejadian secara utuh, termasuk mencocokkannya dengan keterangan para saksi maupun pihak yang melaporkan.

Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum, Perseteruan antara pihak Insanity KTV and Lounge dengan DJ Rati Andira kini telah bergeser dari polemik di ruang publik ke proses hukum.

Masing-masing pihak diketahui memiliki versi mengenai peristiwa yang terjadi. Di satu sisi, muncul tuduhan terkait dugaan penganiayaan dan pemotongan gaji. Di sisi lain, pihak Insanity membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan telah menyiapkan saksi serta bukti rekaman CCTV.

Karena perkara telah melibatkan aparat penegak hukum, pembuktian atas setiap tuduhan pada akhirnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, serta bukti-bukti yang tersedia.

Publik pun kini menunggu bagaimana kepolisian mengurai fakta di balik perseteruan tersebut secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh tuduhan maupun bantahan dari masing-masing pihak masih merupakan bagian dari keterangan para pihak dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *