oleh

Dua Excavator Kobelco Garap Lahan Diduga Tambang Ilegal Dekat Bandara Depati Amir, Kapolda Babel Diuji!

-Berita-32 Dilihat
banner 468x60

PANGKALAN BARU, MIOnline.klick — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di belakang Kantor UPT KUMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Pelepas, Kecamatan Pangkalan Baru, kembali menjadi sorotan.

Di lokasi tersebut, dua unit alat berat jenis PC excavator merek Kobelco terpantau membongkar dan memindahkan tanah, meski kegiatan penambangan belum terlihat beroperasi saat awak media melakukan pemantauan pada Minggu (18/10/2026).

Keberadaan alat berat di lokasi yang disebut-sebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, status penguasaan lahan, serta pengawasan aparat terhadap aktivitas pertambangan berskala besar.

Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah mesin tambang terlihat berada di lokasi. Meski kegiatan produksi belum berlangsung ketika pemantauan dilakukan, dua unit excavator justru tampak melakukan pekerjaan tanah yang diduga sebagai bagian dari persiapan aktivitas penambangan.

Sorotan lain muncul dari keterangan dari narasumber dilapangan, Kepada awak media, sumber itu menyebut kegiatan tambang tersebut milik seseorang bernama Andi Kuwek dan baru berjalan sekitar empat hari.

“Punya Andi Kuwek, baru empat hari berjalan. Kemarin distop Kapolres,” ujar sumber tersebut.

Penggunaan dua unit excavator untuk membongkar dan memindahkan tanah memperlihatkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan sekadar persoalan penambangan rakyat dengan peralatan sederhana.

Aktivitas alat berat itu memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah lokasi memiliki izin yang sesuai, dan apakah penggunaan lahan telah memperoleh persetujuan dari pemilik atau pengelola yang sah.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebut kawasan tersebut merupakan wilayah yang memiliki potensi kandungan timah cukup besar. Sumber juga memperkirakan hasil produksi dapat mencapai sekitar 300 hingga 700 kilogram timah per hari, atau sekitar tiga sampai empat kampil.

Apabila penambangan benar dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat perlu menelusuri bukan hanya pekerja di lapangan, melainkan juga pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan alat berat, menampung hasil tambang, serta membiayai operasionalnya.

Lokasi tambang juga disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tidak jauh dari kawasan Bandara Depati Amir.

Bandara merupakan infrastruktur strategis yang memiliki standar perlindungan dan keselamatan tersendiri. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 mengatur pengamanan objek vital nasional, sedangkan ketentuan teknis mengenai kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penggunaan lahan di sekitar bandara harus diperiksa berdasarkan regulasi penerbangan yang berlaku.

Jika ditemukan bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan tata ruang, pertambangan, pengelolaan aset daerah, atau keselamatan penerbangan, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Munculnya kembali dugaan aktivitas tambang tersebut turut memunculkan desakan agar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., memberi perhatian terhadap dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Pangkalan Baru.

Sejumlah sumber lapangan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama apabila penambang bermodal kecil lebih mudah ditindak, sementara kegiatan yang menggunakan alat berat justru diduga tetap berlangsung.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jangan masyarakat kecil yang menggunakan mesin sederhana untuk mencari sesuap nasi yang terus menjadi sasaran, sedangkan kegiatan berskala besar dengan alat berat tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu sumber.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dari sumber lapangan yang perlu diuji melalui data penindakan dan keterangan resmi aparat. Penegakan hukum semestinya didasarkan pada bukti, perizinan, dan unsur pelanggaran, bukan semata-mata ukuran alat yang digunakan atau besarnya modal pelaku.

Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat perlu menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk apakah penghentian sebelumnya benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aktivitas di lokasi kembali berlangsung setelah tindakan tersebut.

Bila lokasi tersebut terbukti berada di luar wilayah IUP dan kegiatan penambangannya tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, persoalan legalitasnya tetap harus ditangani berdasarkan peraturan pertambangan nasional dan ketentuan lain yang relevan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Penerapan pasal itu tentu memerlukan pembuktian mengenai kegiatan yang dilakukan, status perizinan, serta unsur pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.

Dugaan aktivitas tambang yang menggunakan dua unit excavator tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menghentikan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penelusuran perlu diarahkan pada keseluruhan rantai kegiatan.

Siapa pemilik atau pengendali sebenarnya? Siapa yang menyediakan alat berat dan membiayai operasional? Dari mana asal lahan yang dikerjakan? Apakah terdapat dokumen perizinan yang sah? Ke mana hasil tambang dipasarkan, dan siapa yang menampungnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar penanganan tidak berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tidak pernah diperiksa.

Awak media akan meminta konfirmasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolres setempat Bangka Tengah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, instansi teknis pertambangan, serta pengelola Bandara Depati Amir mengenai status lahan, perizinan, dugaan penghentian aktivitas, dan potensi dampak kegiatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kepemilikan tambang, dugaan tidak adanya IUP, perkiraan produksi, dan status penghentian kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang. Penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada penertiban penambang kecil, tetapi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di balik kegiatan tersebut. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *