oleh

Dua Wartawan Diduga Dipukul Saat Liputan Kebakaran di SPBU Kejora, Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum

-Berita-244 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Dunia pers Bangka Belitung kembali diuji. Dua wartawan berinisial SKT dan NKS diduga mengalami pemukulan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kebakaran satu unit mobil Suzuki APV di SPBU Kejora, Senin sore. (23/02/2026)

Insiden yang terjadi di ruang publik itu kini memasuki babak baru. Penanganannya bergulir di Polres Pangkalpinang , setelah upaya penyelesaian secara restorative justice (RJ) tidak membuahkan hasil.

Liputan Berujung Intimidasi

Menurut keterangan yang dihimpun, SKT dan NKS tengah melakukan peliputan terkait insiden kebakaran kendaraan di area SPBU Kejora. Namun, alih-alih mendapat ruang untuk bekerja, keduanya justru diduga mendapat perlakuan intimidatif hingga berujung dugaan pemukulan.

Dalam proses mediasi di kepolisian, salah satu pegawai SPBU Kejora mengakui adanya tindakan spontan terhadap kedua wartawan tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah situasi yang memanas saat peliputan berlangsung.

Namun bagi insan pers, alasan spontanitas tidak bisa menjadi pembenar tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Solidaritas Insan Pers

Proses RJ dihadiri kedua wartawan yang datang didampingi rekan-rekan media dari berbagai kalangan, termasuk Tim 9 Jejak Kasus. Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan peringatan bahwa kekerasan terhadap satu jurnalis adalah ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan.

Karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara ini diputuskan untuk tetap dilanjutkan melalui jalur hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar ada efek jera serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kuasa Hukum Turun Tangan

Dalam menghadapi proses hukum, SKT dan NKS telah menunjuk kuasa hukum, Fitriadi, SH, MH, untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi, apalagi saat menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan dapat berkonsekuensi hukum.

Ujian Kebebasan Pers di Bangka Belitung

Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan media Kepulauan Bangka Belitung. Rekan-rekan jurnalis berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Peristiwa di SPBU Kejora bukan sekadar persoalan personal antara wartawan dan pegawai. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah.

Jika kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya profesi, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *