oleh

Dugaan Monopoli dan Penampungan Timah Ilegal di Sungailiat, Nama “Bos Akbar” Disorot

-Berita-186 Dilihat
banner 468x60

BANGKA MIOnline.klick — Aktivitas pertambangan timah skala besar di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Bos Akbar” diduga mengendalikan perputaran timah ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Sungailiat dan sekitarnya disebut-sebut ditampung di sebuah gudang yang berada di samping kediaman Bos Akbar di kawasan Kuday (Kudai), Sungailiat.

Informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut terbilang intens. Sejumlah truk dilaporkan kerap keluar masuk area gudang, diduga mengangkut material bijih timah dalam jumlah besar.

“Setiap hari ada mobil truk keluar masuk. Aktivitasnya cukup ramai,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nama Bos Akbar sendiri bukan sosok asing di kalangan masyarakat Sungailiat, khususnya dalam dunia pertimahan. Ia disebut telah lama dikenal memiliki jaringan kuat dalam bisnis timah di wilayah tersebut.

Dok: Gudang biji timah ilegal milik bos akbar di wilayah kuday sungailiat Bangka Belitung.

Lebih lanjut, sumber juga mengungkap bahwa bahan baku bijih timah diduga berasal dari beberapa titik penambangan di sekitar Sungailiat. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan Jalan Laut, yang diketahui berada dalam wilayah aliran daerah aliran sungai (DAS), sehingga aktivitas tambang di sana berpotensi melanggar aturan lingkungan.

Tak hanya itu, Bos Akbar diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut memiliki orang kepercayaan yang berperan sebagai tangan kanan, yang oleh sumber diidentifikasi bernama Hendra dan Agus.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas penampungan dan pengolahan bijih timah tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, hingga memperjualbelikan mineral dari sumber ilegal tanpa izin seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ancaman Lingkungan dan Kesehatan

Selain aspek hukum, aktivitas pengolahan timah di tengah kawasan permukiman warga juga memicu kekhawatiran serius. Proses penggorengan bijih timah menghasilkan asap yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Di sisi lain, limbah hasil pengolahan berisiko mencemari lingkungan sekitar, terutama air tanah, yang dapat mengandung logam berat berbahaya bagi kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Aparat

Warga setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau memang itu ilegal, jangan dibiarkan. Harus segera ditindak. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga keselamatan warga,” ujar seorang warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan smelter agar tidak sembarangan menerima pasokan bijih timah tanpa kejelasan legalitas, guna memutus rantai distribusi timah ilegal.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lokasi yang disebut dalam laporan warga, guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *