oleh

Dugaan Pengerusakan Hutan Lindung di Pesisir Beriga Dilaporkan ke Polda Babel, Pelapor Pertanyakan Kelanjutan Penanganan

-Berita-109 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH, MIOnline.klick – Dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, yang disebut terjadi sepanjang tahun 2025, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas. Meski telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi pemerintah terkait, proses tindak lanjut atas laporan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Pelapor berinisial MK mengatakan dirinya telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 25 April 2026. Dalam laporannya, MK menduga aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung dilakukan oleh seorang pria berinisial D (50) bersama dua orang lainnya, salah satunya berinisial R.

Menurut MK, dugaan penebangan tersebut terjadi di sepanjang kawasan pesisir Desa Beriga dengan panjang area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar tiga kilometer. Aktivitas itu diduga menyebabkan kerusakan vegetasi mangrove maupun pepohonan yang berada di kawasan hutan lindung dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung sepanjang kurang lebih tiga kilometer di wilayah pesisir Desa Beriga. Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar MK.

Tidak hanya melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, MK juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Kementerian Kehutanan. Namun, hingga berita ini disusun, ia menyebut belum melihat adanya langkah penindakan maupun perkembangan yang dapat diketahui publik.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut, kawasan hutan lindung di Desa Beriga sebelumnya disebut telah beberapa kali menjadi lokasi kegiatan penertiban oleh tim gabungan. Bahkan, pemantauan udara menggunakan drone dikabarkan pernah dilakukan guna mendokumentasikan kondisi kawasan serta mengidentifikasi dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemantauan tersebut maupun perkembangan proses penyelidikan atas dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung dimaksud.

MK berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat mengingat kawasan pesisir Desa Beriga merupakan bagian dari wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga lingkungan, pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Demikian pula Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satgas PKH, maupun instansi terkait lainnya belum menyampaikan perkembangan resmi mengenai penanganan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *