oleh

Empat Tersangka Ditetapkan, Publik Desak Polda Babel Usut Tuntas Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal

-Berita-18 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan salah satu kasus penyelundupan komoditas timah terbesar di wilayah tersebut.

Polda Bangka Belitung resmi menetapkan HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni Kokang (53), dan ES alias Tekok (40) sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (6/8/2026) malam.

Dari hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda.

HA alias Aphin diduga bertindak sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). YO alias Esnew berperan sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang kepada penambang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang.

Sementara AC alias Joni diduga menjadi penyandang dana yang menyediakan modal pembelian pasir timah ilegal. Sedangkan ES alias Tekok diduga menjaga gudang penyimpanan pasir timah sebelum komoditas tersebut didistribusikan.

Penyidik juga menduga puluhan ton pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP PT Timah. Berdasarkan bentuk kemasan barang bukti yang diamankan, polisi menduga komoditas bernilai tinggi itu telah dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

“Terkait motif masih terus didalami penyidik. Namun, melihat kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujar Agus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Publik Menunggu Keberanian Penyidik dalam Pengungkapan perkara ini, karena perkara ini memantik perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Pasalnya, volume barang bukti yang mencapai 52,5 ton pasir timah dinilai bukan jumlah kecil dan diduga melibatkan rantai distribusi yang kompleks.

Sejumlah kalangan berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diduga menjalankan operasional di lapangan. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri aliran pendanaan, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan pasir timah ilegal apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

Masyarakat juga meminta Polda Bangka Belitung membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan dan penyelundupan timah secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, sehingga perkara ini tidak hanya berakhir pada penetapan empat tersangka semata.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polda Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka. Seluruh perkembangan penyidikan akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *