oleh

Firman Aghriby Layangkan Somasi, Pemberhentian Tenaga Ahli Golkar Jadi Persoalan

-Berita-50 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick — Polemik pemberhentian Firman Aghriby dari penugasan sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Pangkalpinang memasuki babak baru. Bukan semata menyangkut pergantian tenaga ahli, persoalan ini turut menyoroti konsistensi administrasi surat, dasar kewenangan pengusul, hingga kepastian hukum atas perjanjian kerja yang disebut masih berlaku sampai akhir 2026. Kamis (15/10/2026)

Ketua Partai Golkar Kota Pangkalpinang, Ady Irawan, disebut telah empat kali menyampaikan surat kepada Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pangkalpinang terkait pemberhentian penugasan Firman. Namun, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat sejumlah perbedaan pada kop surat, penggunaan stempel, serta jabatan yang dicantumkan Ady dalam kapasitasnya sebagai penandatangan.

Di sisi lain, Firman mengambil langkah dengan melayangkan somasi kepada Ady Irawan dan Fibriyani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apa dasar kewenangan pengusulan pemberhentian tersebut, bagaimana mekanisme administrasinya dijalankan, dan bagaimana nasib perjanjian kerja Firman yang berdasarkan dokumen diterima redaksi berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Rangkaian surat yang dikirimkan kepada Sekwan menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran perkara ini.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, surat pertama menggunakan kop DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang. Namun, pada bagian tanda tangan, Ady Irawan mencantumkan jabatan sebagai Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang.

Surat kedua kembali menggunakan kop DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang dengan perihal serupa, yakni pemberhentian penugasan tenaga ahli. Ady kembali menandatangani surat dalam kapasitas sebagai Pimpinan Fraksi, disertai stempel DPD Partai Golkar.

Perubahan terlihat pada surat ketiga yang disebut diterbitkan setelah revisi. Surat bertanggal 25 Desember 2025 itu masih menggunakan kop DPD Partai Golkar, tetapi jabatan Ady pada bagian penandatanganan dicantumkan sebagai Ketua Fraksi.

Sementara itu, surat keempat menggunakan kop dan stempel Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang. Pada surat tersebut, Ady menandatangani dokumen dengan mencantumkan jabatan sebagai Ketua Fraksi.

Perbedaan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri karena identitas lembaga yang menerbitkan surat dan kapasitas pejabat yang menandatanganinya berkaitan dengan kejelasan kewenangan dalam proses administrasi.

Meski demikian, perubahan kop, stempel, atau nomenklatur jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada keaslian dokumen, kronologi penerbitan, kedudukan masing-masing pihak, serta aturan organisasi dan tata administrasi yang berlaku.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar berapa banyak surat yang diterbitkan, melainkan apakah setiap surat memiliki dasar kewenangan yang jelas dan apakah usulan pemberhentian tersebut telah mengikuti mekanisme yang semestinya.

Di luar persoalan administrasi surat, masa berlaku perjanjian kerja Firman menjadi aspek lain yang tidak kalah penting.

Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diterima redaksi, hubungan kerja tersebut tercatat berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Firman menyatakan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Ady Irawan tanpa persetujuan anggota Fraksi Golkar lainnya. Ia juga mengaku pernah diminta mengundurkan diri, tetapi menolak karena menilai perjanjian kerjanya masih berlaku.

Dalam kronologi yang disampaikan, Ady disebut membatalkan perjanjian tersebut pada 16 Agustus 2026 dan mengusulkan Rahman Rizal sebagai pengganti Firman.

Apabila dokumen dan kronologi tersebut terkonfirmasi, persoalan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara usulan pergantian tenaga ahli, kewenangan pihak pengusul, dan ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Masa berlaku kontrak memang menjadi unsur penting dalam menilai persoalan tersebut. Namun, tanggal akhir perjanjian tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan pengakhiran lebih awal apabila terdapat dasar yang sah dan prosedur yang sesuai. Sebaliknya, usulan pemberhentian juga tidak otomatis mengakhiri hubungan kerja tanpa memperhatikan ketentuan yang mengaturnya.

Untuk memastikan duduk perkara, perlu diperiksa klausul mengenai pengakhiran perjanjian, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta mekanisme yang berlaku bagi penugasan tenaga ahli fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang.

Dengan demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang mengusulkan penggantian, melainkan juga bagaimana keputusan tersebut diproses dan apa konsekuensinya terhadap perjanjian kerja yang masih berjalan.

Fibriyani selaku Plt Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang turut menjadi pihak yang disomasi Firman. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diterima redaksi, Fibriyani tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan Firman Aghriby sebagai pihak kedua.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD masih memproses usulan pemberhentian yang disampaikan Ady Irawan dan akan mempertimbangkannya.

Situasi tersebut menempatkan Sekretariat DPRD pada posisi penting untuk menjelaskan tahapan administrasi yang telah dilakukan, status usulan pemberhentian, serta kedudukan perjanjian kerja Firman selama proses berlangsung.

Kejelasan diperlukan agar tidak muncul penafsiran berbeda mengenai apakah usulan pemberhentian telah menjadi keputusan administratif atau masih berada pada tahap pengajuan.

Sekwan juga perlu menjelaskan bagaimana dokumen yang menggunakan kop dan stempel berbeda itu diverifikasi, termasuk dasar penetapan kapasitas Ady sebagai pihak yang mengajukan pemberhentian.

Penjelasan tersebut penting bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan para pihak, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi di lingkungan lembaga publik dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Firman melayangkan somasi kepada Ady Irawan dan Fibriyani menandai eskalasi sengketa pemberhentian tersebut.

Somasi itu menjadi bagian dari upaya Firman meminta kejelasan atas tindakan yang menurutnya tidak sejalan dengan perjanjian kerja. Namun, substansi tuntutan, dasar hukum yang digunakan, serta tanggapan para pihak perlu diperiksa agar persoalan ini dapat ditempatkan secara proporsional.

Di tengah polemik tersebut, empat surat yang dikirimkan kepada Sekwan menjadi dokumen penting untuk merekonstruksi kronologi. Pemeriksaan perlu mencakup tanggal penerbitan, perubahan format, jabatan penandatangan, stempel yang digunakan, serta hubungan setiap surat dengan proses pengusulan pemberhentian.

Redaksi juga perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah terdapat keputusan atau persetujuan internal Fraksi Partai Golkar yang mendasari usulan tersebut. Jika ada, dokumen itu dapat membantu memperjelas mekanisme yang ditempuh dan kewenangan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, pokok persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan administrasi surat. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan kejelasan kewenangan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari Ady Irawan maupun Fibriyani terkait sejumlah pertanyaan mendasar dalam polemik tersebut.

Ady perlu memberikan penjelasan mengenai alasan perubahan kop surat, penggunaan stempel, pencantuman jabatan yang berbeda, serta dasar kewenangan pengusulan pemberhentian Firman Aghriby. Penjelasan juga diperlukan mengenai proses pembatalan perjanjian kerja dan pengusulan Rahman Rizal sebagai pengganti.

Sementara itu, Fibriyani diharapkan menjelaskan status pemrosesan usulan pemberhentian, mekanisme verifikasi dokumen, serta kedudukan perjanjian kerja Firman selama proses administrasi berlangsung.

Klarifikasi dari kedua pihak penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan ruang bagi publik memahami persoalan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait. Penilaian mengenai keabsahan pemberhentian, kewenangan pengusul, maupun kemungkinan adanya persoalan administrasi harus bertumpu pada dokumen yang terverifikasi, ketentuan yang berlaku, serta keterangan resmi para pihak.

Pada akhirnya, polemik ini membutuhkan kejelasan yang dapat diuji. Empat surat, satu perjanjian kerja yang disebut berlaku hingga akhir tahun, dan somasi yang telah dilayangkan merupakan rangkaian fakta yang perlu ditelaah secara menyeluruh agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *