oleh

FR Diciduk Ditpolairud Polda babel, Misteri 8 Ton Pasir Timah Beltim Mulai Terkuak, Nama (JA) Joni Akong ikut Disebut

-Berita-17 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG TIMUR, MIOnline.klick Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria Feri cai berinisial FR, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur. Kamis (24/09/2026)

FR diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Setelah diamankan, FR kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, keberadaan FR terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni HL, selaku sopir, dan AD, selaku buruh/kuli angkut.

“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel.

Menurut Agus, HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara AD masih diperiksa sebagai saksi.

Dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, penyidik memperoleh keterangan adanya pihak lain yang diduga menyuruh pengangkutan pasir timah tersebut, yakni Feri cai alias FR.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan pelabuhan serta mencari keberadaan FR, termasuk mendatangi dan melakukan penggeledahan di lokasi yang disebut sebagai tempat pengambilan pasir timah. Namun, saat itu FR tidak ditemukan.

Penyidik kemudian terus melakukan pencarian hingga akhirnya FR berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Padang, Kabupaten Belitung Timur.

Nama Joni Akong Alias JA Disebut, Di tengah pengembangan perkara tersebut, muncul pula nama Joni Akong alias JA dalam sejumlah pemberitaan mengenai asal muatan pasir timah yang diamankan Ditpolairud Polda Babel.

Sejumlah media memberitakan keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukum HL, yang menyebut bahwa pasir timah tersebut diduga diambil dari sebuah rumah/gudang yang dikaitkan dengan Joni Akong di kawasan Gajahmada, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya nama lain, yakni Feri Cai, yang menurut keterangan kuasa hukum sopir disebut berkaitan dengan proses pengambilan muatan.

Hingga perkembangan perkara pada Rabu (23/9/2026), keterangan resmi yang disampaikan Polda Babel menyebut HL dan FR sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa media juga melaporkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara pengangkutan 8.019 kilogram pasir timah tersebut, yakni HL dan FR.

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam rangkaian informasi perkara tersebut.

Polisi Diminta Ungkap Rantai Pengangkutan hingga Asal Muatan

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengemudikan kendaraan atau siapa yang berada di lapangan. Penyidikan juga menjadi penting untuk mengungkap secara utuh asal-usul pasir timah, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik atau penguasa muatan, hingga rencana tujuan pengiriman ke luar Pulau Belitung.

Sebab, dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 160 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 8.019 kilogram, berikut satu unit dump truck Toyota Dyna dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pertanyaan publik pun berkembang siapa pemilik sebenarnya dari 8 ton pasir timah tersebut, dari mana muatan itu berasal, siapa yang membiayai pengangkutan, siapa yang memerintahkan, dan kepada siapa pasir timah tersebut akan dikirim?

Pertanyaan tersebut tentunya menjadi bagian dari kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Berawal dari Pengungkapan di Pelabuhan Roda Emas

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 160 kampil pasir yang diduga mengandung timah dengan berat total sekitar 8 ton di dalam satu unit dump truck.

Petugas kemudian mengamankan HL (51), selaku sopir, dan AD (25), selaku buruh angkut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan FR.

Dijerat Pasal 161 UU Minerba

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidananya sebagaimana disampaikan pihak kepolisian adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang sebelum proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.

Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

Dengan telah diamankannya FR, perhatian publik kini tertuju pada pengembangan perkara.

Apakah penyidikan akan berhenti pada sopir dan koordinator lapangan, ataukah polisi akan mengungkap lebih jauh rantai asal muatan, pihak yang memerintahkan, pemilik/penguasa pasir timah, serta pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi maupun pemberitaan?

Semua Jawaban tentu bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan fakta penyidikan yang dilakukan Ditpolairud Polda Babel. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *