Oleh: Bangdoi Ahada
BANGKA, MIOnline.Klick — Ketika aparat penegak hukum mulai menggulung jaringan tambang timah ilegal di Bangka Belitung, banyak yang mengira badai segera reda.
Cukong-cukong ditangkap, kolektor-kolektor ditahan, dan sederet aset disita melalui Satgas Hslilintar dan Satgas Penegakan Hukum lintas sektor.
Namun, proses hukum yang keras terhadap pertambangan ini justru membuka pintu menuju persoalan yang lebih besar, lebih luas, dan lebih lama diabaikan.
Ia adalah penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Di berbagai kecamatan—mulai dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Induk hingga Pulau Belitung, —ratusan hingga ribuan hektare hutan produksi (HP) dan hutan lindung (HL) berubah menjadi hamparan kelapa sawit.
Bukan lagi rahasia umum. Warga dapat menyebutkan nama-nama kebun yang jelas-jelas berdiri di zona terlarang, namun tak kunjung tersentuh hukum.
Bahkan para penyelidik yang menelusuri aliran dana tambang ilegal menyimpulkan pola yang sama, yakni sawit menjadi mesin pencucian uang paling rapi di Bangka Belitung.
“Setelah mereka mengeruk keuntungan dari tambang ilegal, uang itu dicuci lewat kebun sawit,” ujar seorang sumber trasberita.
“Yang lebih parah, kebun itu berdiri di kawasan yang justru wajib dilindungi.” tambahnya.
Sawit Haram di Atas Hutan Lindung dan HP
Dalam berbagai dokumentasi lapangan, pembukaan kebun sawit bahkan menembus buffer zone Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan.
Lebih jauh, pelanggaran ini dikategorikan sebagai kejahatan berat, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pasal 78 UU Kehutanan mengatur:
• Perusakan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 10 tahun
• serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Bila sawit berdiri di kawasan hutan lindung, maka ancamannya lebih keras karena merusak fungsi ekologis yang dijamin negara.
Selain itu, pemerintah telah memperkuat penegakan hukum melalui:
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
• Peraturan Pemerintah No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan, yang memungkinkan pencabutan izin, denda administratif, hingga perampasan hasil usaha.
Artinya, perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan tanpa izin adalah kejahatan yang bisa langsung dikenai pidana maupun sanksi administratif berat.
Jejak Cukong Bos Timah Cuci Uang Dari Timah Ilegal ke Kebun Sawit
Banyak kebun sawit besar di Bangka Belitung ini bukan milik petani kecil. Sumber internal menyebut bahwa pemiliknya sebagian besar adalah:
• aktor tambang timah ilegal,
• kolektor mineral timah,
• dan cukong yang kini sedang diincar Satgas.
Polanya seragam:
• Untung besar dari tambang ilegal
• Uang ditanam sebagai lahan sawit, keliatan legal
• Hutan negara dirambah karena dianggap “tanah tak bertuan”
• Ketika kasus tambang dibongkar, kebun sawit terkesan usaha normal
Padahal, dari sisi hukum, menanam sawit di kawasan hutan tetap merupakan tindak pidana — terlepas dari sumber modalnya.
Lebih ekstrem lagi, aparat menemukan indikasi perkebunan sawit di:
• hutan produksi tetap (HP),
• hutan produksi konversi (HPK),
• hutan lindung (HL),
• bahkan zona penyangga sungai.
Semua ini melanggar UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009).
Tangkap dan Adili Bos Sawit Illegal
Kabar bahwa PKH (Penataan Kawasan Hutan) akan turun Januari mendatang membuat banyak pelaku gelisah. Presiden Prabowo dikabarkan memberi instruksi khusus agar penanganan sawit ilegal dilakukan secara clean and clear, tanpa pandang bulu.
Jika instruksi itu dijalankan, maka skenarionya jelas:
• Kebun sawit ilegal dapat disita negara
• Pemiliknya diduga bisa dijerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bila terbukti uangnya berasal dari tambang ilegal
• Pemerintah daerah dapat mengambil alih lahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau aset daerah.
“Mudah mencari kebun sawit yang melanggar. Hampir semua kebun besar bersinggungan dengan tambang ilegal,” kata seorang aktivis lingkungan yang memantau perkembangan PKH.
Jika proses penegakan hukum tambang ilegal berhasil menjadi pintu masuk, maka pembersihan sawit ilegal adalah babak berikutnya dalam penyelamatan Bank Kabritong.
Harapan terbesar masyarakat sederhana:
• Aparat penegak hukum berani bertindak,
• Satgas PKH bekerja jujur dan transparan,
• Hutan yang dirambah bisa dikembalikan sebagai aset negara,
• Dan jika memungkinkan, dimanfaatkan pemerintah daerah untuk rakyat, bukan diperjualbelikan kembali.
Bangka Belitung berdiri di titik kritis. Antara hancur permanen oleh sawit haram, atau kembali bernapas jika penegakan hukum benar-benar menyentuh akar masalah. Kejahatan lingkungan di Bangka Belitung bukan hanya soal tambang. Ia adalah jaringan yang bercabang: tambang ilegal → aliran uang → pencucian via sawit → perusakan hutan negara.
Semua itu telah diatur jelas dalam hukum.
Yang kini ditunggu hanyalah satu hal:
apakah keberanian aparat mampu mengimbangi besarnya kejahatan para cukong.
Jika iya, maka Bangka Belitung mungkin masih punya harapan. (Red/Adm)












Komentar