oleh

Jembatan Eks Kobatin Ambruk, Dugaan Dampak Tambang Ilegal: Akses Warga Lumpuh, Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sigap Turun Ke Lokasi

-Berita-52 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.klick — Robohnya jembatan besi peninggalan eks Kobatin di kawasan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, menjadi pukulan serius bagi masyarakat setempat. Infrastruktur vital yang selama ini menjadi urat nadi akses warga menuju Jongkong 12 dan area perkebunan kini tak lagi bisa digunakan. (Jumat,10/04/2026)

Peristiwa ini bukan sekadar kerusakan biasa. Sejumlah warga secara tegas menuding aktivitas tambang timah ilegal di sekitar lokasi sebagai penyebab utama ambruknya jembatan tersebut.

“Ini bukan karena usia jembatan semata. Aktivitas tambang ilegal di sekitar sini sudah lama berlangsung. Dampaknya sekarang jelas, jembatan kami roboh.

Dulu kami masyarakat sudah bergotong royong dalam memperbaiki jembatan ini pak hingga jembatan tersebut layak untuk di lewati,” ungkap seorang warga.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga tidak berizin di sekitar area jembatan sebelum kejadian. Aktivitas tersebut diduga mengganggu struktur tanah penyangga hingga melemahkan fondasi jembatan.

Akibatnya, mobilitas masyarakat lumpuh. Warga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kini harus menempuh jalur alternatif dengan jarak lebih jauh dan risiko medan yang lebih berat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami sudah turun ke lapangan. Jembatan tersebut merupakan aset eks Kobatin, dan memang ditemukan adanya aktivitas penambangan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut sekaligus mempertegas adanya dugaan kuat keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal dan kerusakan infrastruktur publik.

PUPR Bangka Tengah menyatakan telah melakukan kajian teknis untuk percepatan penanganan agar jembatan dapat kembali difungsikan dalam waktu dekat.

Kami targetkan tahun ini jembatan bisa kembali digunakan. Upaya percepatan sedang kami lakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama,” tambah Fani.

Lebih lanjut, pihak PUPR mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengecekan serta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Meski demikian, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini. Aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dinilai luput dari penindakan hingga akhirnya menimbulkan dampak nyata berupa kerusakan fasilitas umum.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah, namun mereka juga menuntut langkah nyata dan bukan sekadar wacana.

Kami butuh tindakan, bukan hanya janji. Jembatan ini akses utama kami untuk bekerja dan bertahan hidup,” tegas warga lainnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan, lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin kerusakan serupa akan kembali terjadi di titik lain, dengan dampak yang lebih luas. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *