oleh

Judi Dadu 4 Angka Diduga Kembali Menggeliat di Parittiga, Culi Disebut Pemilik Lokasi

-Berita-27 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT, MIOnline — Praktik perjudian jenis PO dadu empat angka diduga kembali menggeliat di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak lama itu diduga kembali beroperasi pada Jumat (21/8/2026). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengapa praktik perjudian yang berkali-kali menjadi sorotan masih dapat kembali berjalan setelah sebelumnya sempat ditutup.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber lapangan menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut bukan baru terjadi. Bahkan, praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2023.

“Pernah tutup, namun buka lagi,” ungkap sumber yang mengetahui aktivitas tersebut.

Culi Disebut Pemilik Lokasi, Dalam penelusuran di lapangan, nama Culi mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi perjudian tersebut.

Informasi mengenai dugaan kepemilikan lokasi ini menjadi penting untuk diklarifikasi, terlebih aktivitas perjudian tersebut dikabarkan dapat kembali berjalan meski sebelumnya sempat berhenti.

MIOnline telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Culi terkait dugaan kepemilikan lokasi sekaligus aktivitas perjudian PO dadu empat angka tersebut.

Sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi melalui WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Culi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Belum adanya respons tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas informasi yang beredar. MIOnline tetap membuka ruang hak jawab kepada Culi untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Berhenti Sebentar, Kemudian Muncul Lagi, Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitas perjudian tersebut, tetapi juga pola kemunculannya yang disebut berlangsung berulang.

Sumber di lapangan menyebut aktivitas tersebut sempat berhenti, namun kemudian kembali berjalan.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang berada di balik operasional lokasi tersebut, bagaimana aktivitas itu dapat kembali berjalan, serta sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat dilakukan.

Sebab, pemberitaan dan penertiban yang hanya berlangsung sesaat dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila aktivitas serupa kembali muncul setelah beberapa waktu.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata Atas informasi tersebut, MIOnline melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Jebus, Kapolres Bangka Barat, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Parittiga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan ketika aktivitas tersebut ramai diberitakan, tetapi melakukan langkah penegakan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi.

Sebab, jika praktik “303” tersebut memang kembali bergulir, pertanyaannya sederhana: siapa yang membiarkan, siapa yang mengoperasikan, dan sampai kapan aktivitas tersebut akan terus muncul di Parittiga.

Hingga berita ini diterbitkan, Culi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan dirinya sebagai pemilik lokasi maupun aktivitas perjudian tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *