PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Temuan lima kendaraan bertangki modifikasi dan dugaan penggunaan barcode subsidi ganda dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung di sejumlah SPBU di Kota Pangkalpinang kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selasa (14/07/2026)
Operasi yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Tamansari bersama Unit II Satreskrim Polresta Pangkalpinang di SPBU A. Yani, Selindung, KP Opas, dan Pangkalbalam menunjukkan bahwa masih terdapat celah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak semestinya.
Jika kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun penggunaan barcode subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat melakukan pengisian BBM di SPBU, kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius dan perlu dievaluasi oleh pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Fuel Terminal Pangkalbalam selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Praktik yang diduga dilakukan oleh oknum “pengerit” tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat. Warga yang berhak memperoleh BBM bersubsidi harus menghadapi antrean panjang, bahkan tidak sedikit yang kehabisan stok akibat kuota harian telah habis lebih dahulu.

Dok: Barang Bukti kartu Barcode Ganda yang digunakan oleh pengerit pada saat melakukan kegiatan pengeritan di beberapa SPBU wilayah Pangkalpinang.
Akibatnya, masyarakat kecil, pengemudi ojek, nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pekerja yang bergantung pada BBM bersubsidi menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka terpaksa menunggu lebih lama untuk mendapatkan BBM, bahkan dalam kondisi tertentu harus membeli BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi sehingga menambah beban biaya operasional.
Kondisi tersebut juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Publik kini menantikan langkah tegas dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU yang terbukti lalai atau tidak menjalankan prosedur pemeriksaan kendaraan dan barcode subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap operator SPBU, pengawasan internal, hingga pemberian sanksi administratif dinilai penting sebagai bentuk komitmen menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Selain itu, koordinasi antara aparat kepolisian, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan semakin diperkuat guna menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengenai apakah akan menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang dalam kegiatan penertiban ditemukan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi maupun dugaan penggunaan barcode subsidi yang tidak sesuai ketentuan. MIOnline.klick masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga terkait hasil evaluasi, bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan adanya kelalaian, serta langkah perbaikan pengawasan ke depan. (Red/adm)


















Komentar