oleh

Lonjakan Anggaran PPDB Rp57 Juta di SMAN 3 Pangkalpinang Tuai Sorotan, Kepsek Bungkam, Penyalahgunaan Terancam Jerat Tipikor

-Berita-48 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Sorotan terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Kota Pangkalpinang semakin menguat setelah Kepala SMAN 3 Pangkalpinang, Suryadi Damar, tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini terkait lonjakan sejumlah komponen anggaran Dana BOS tahun 2025. Kamis (23/07/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan media ini pada hari Kamis tanggal 23/07/2026 pukul 11.57 kepada kepala Sekolah SMA 3 Bapak Suryadi Damar tidak mendapat jawaban. Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Sebelumnya, Ketua LSM MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim, menyoroti adanya kenaikan signifikan pada sejumlah komponen penggunaan Dana BOS di SMAN 3 Pangkalpinang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang meningkat dari Rp11.250.000 pada tahun 2024 menjadi Rp57.155.000 pada tahun 2025.

Selain itu, anggaran pengembangan perpustakaan dan kegiatan pembelajaran juga mengalami peningkatan cukup besar dibanding tahun sebelumnya.

Sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sekolah, sikap Kepala Sekolah SMA 3 tidak memberikan klarifikasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan Dana BOS.

Masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, serta alasan meningkatnya sejumlah komponen belanja tersebut. Apalagi seluruh penggunaan Dana BOS berasal dari uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan hukum maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 3 Pangkalpinang. Namun, tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan Dana BOS dapat berimplikasi hukum apabila terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, disertai unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa bentuk penyimpangan yang kerap menjadi temuan dalam pengelolaan anggaran pendidikan antara lain pembuatan laporan fiktif, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Karena itu, sejumlah pihak menilai klarifikasi dari Kepala SMAN 3 Pangkalpinang sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.

Transparansi dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menghindari munculnya dugaan maupun asumsi yang tidak berdasar. Sebaliknya, sikap bungkam terhadap pertanyaan yang menyangkut penggunaan anggaran negara justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Pangkalpinang, Suryadi Damar, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media ini. MIOnline.klick tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *