oleh

LSM MABESBARA Soroti Lonjakan Anggaran PPDB Dana BOS SMAN 3 Pangkalpinang, Minta Penjelasan Terbuka

-Berita-122 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Ketua LSM MABESBARA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Muslim, menyoroti perbedaan signifikan dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Kota Pangkalpinang antara tahun anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem informasi Dana BOS, terdapat kenaikan cukup mencolok pada sejumlah komponen anggaran yang dinilai layak mendapat penjelasan kepada publik, Kamis (9/7/2026).

Pada tahun anggaran 2024, SMAN 3 Pangkalpinang menerima Dana BOS tahap pertama sebesar Rp725.555.000 untuk 961 peserta didik. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tercatat sebesar Rp11.250.000, pengembangan perpustakaan Rp31.862.200, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp28.242.544.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, total Dana BOS meningkat menjadi Rp768.590.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.018 orang. Dalam rincian penggunaan anggaran, komponen PPDB naik menjadi Rp57.155.000, pengembangan perpustakaan mencapai Rp51.865.350, sedangkan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp100.718.500.

Menurut Edi Muslim, lonjakan pada beberapa komponen tersebut patut menjadi perhatian karena berbeda cukup jauh dibandingkan sekolah lain.

Sebagai pembanding, berdasarkan data yang sama, SMKN 4 Kota Pangkalpinang tidak menganggarkan dana pada komponen penerimaan peserta didik baru (Rp0), sedangkan SMKN 5 Kota Pangkalpinang hanya mengalokasikan sekitar Rp800.000 untuk komponen tersebut.

“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun, perbedaan realisasi Dana BOS tahun 2024 dan 2025 yang sangat mencolok patut dipertanyakan. Apa dasar hingga anggaran penerimaan peserta didik baru di SMAN 3 Pangkalpinang jauh lebih besar dibanding sekolah lain? Kepala sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Edi Muslim.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran harus disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Komponen PPDB, lanjutnya, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses penerimaan peserta didik baru, seperti publikasi, administrasi, penggandaan formulir, hingga kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Atas dasar itu, MABESBARA meminta pihak SMAN 3 Kota Pangkalpinang menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan peningkatan anggaran PPDB pada tahun 2025. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab apakah terdapat perubahan mekanisme PPDB, penambahan kegiatan, atau alasan administratif lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain meminta klarifikasi dari pihak sekolah, MABESBARA juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penjelasan terkait mekanisme verifikasi RKAS, pengawasan penggunaan Dana BOS, serta evaluasi terhadap adanya perbedaan alokasi anggaran yang cukup signifikan antar sekolah pada komponen yang sama.

“Kami juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS. Jika seluruh anggaran tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hendaknya disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.

Edi menegaskan bahwa adanya perbedaan besaran anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan. Namun, menurutnya, ketika terdapat selisih anggaran yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya maupun dengan sekolah lain, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar untuk dipertanyakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 3 Kota Pangkalpinang dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. MIOnline.klick tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *