oleh

Narkoba Masih Bisa Dikendalikan dari Balik Lapas Sustik, Kasus Sincan Jadi Alarm Keras

-Berita-16 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Penangkapan kembali KE alias Sincan (25) tepat di depan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang setelah memperoleh remisi bebas menjadi alarm keras bahwa persoalan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi belum sepenuhnya terputus. Selasa (18/08/2026)

Ironisnya, Sincan diduga bukan sekadar terlibat dalam jaringan narkotika, tetapi disebut penyidik memiliki peran dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat seorang oknum PPPK berinisial Fe pada Mei 2026.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan puluhan paket sabu dan butiran ekstasi yang diduga siap diedarkan. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa Fe ternyata dikendalikan oleh seorang warga binaan yang ketika itu masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan penggeledahan terhadap barang milik Sincan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang komunikasi dan aktivitas pengendalian jaringan narkotika.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara hingga Sincan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu itu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata Ronald.

Sincan akhirnya diamankan pada Senin (17/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, tepat di depan pintu lapas setelah dirinya mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas.

Lapas Bukan Tempat Mengendalikan Jaringan Narkoba

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana seorang warga binaan dapat memiliki akses komunikasi yang diduga memungkinkan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan semata tentang seorang narapidana yang kembali terjerat perkara narkotika, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan dan pengamanan di dalam lapas.

Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan, bukan justru menjadi lokasi yang memungkinkan seorang pelaku tetap mengendalikan jaringan di luar.

Kasus Sincan juga memperlihatkan bahwa keberadaan telepon seluler di dalam lapas menjadi persoalan yang sangat serius apabila digunakan untuk mengatur aktivitas ilegal.

Apalagi, dalam perkara ini polisi menemukan dua unit telepon seluler milik Sincan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengendalian jaringan.

Menteri Pemasyarakatan Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. : Lapas Harus Zero HP

Persoalan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agus yang menegaskan pentingnya seluruh kepala lapas di Indonesia menciptakan lingkungan zero HP atau bebas dari telepon seluler ilegal.

Komitmen tersebut tidak hanya berlaku bagi warga binaan, tetapi juga harus diberlakukan secara ketat terhadap seluruh petugas yang berada di lingkungan lapas.

Menteri Agus menegaskan komitmen kepala lapas se-Indonesia untuk menciptakan lingkungan zero HP, termasuk bagi petugas, guna mencegah penyalahgunaan telepon seluler yang dapat menjadi sarana menjalankan aktivitas ilegal dari dalam lapas.

Pesannya tegas: tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan HP secara ilegal di dalam lapas.

Sebab, telepon seluler di tangan warga binaan bukan sekadar persoalan pelanggaran tata tertib apabila kemudian digunakan untuk mengendalikan tindak pidana di luar lapas.

Dalam konteks kasus narkotika, akses komunikasi tersebut berpotensi menjadi jembatan bagi seorang narapidana untuk tetap mengatur jaringan, memberikan instruksi, menentukan transaksi hingga mengendalikan peredaran narkoba meski secara fisik berada di balik jeruji.

Petugas Terlibat, Sanksi Menanti

Menteri Agus juga menegaskan bahwa komitmen zero HP tidak boleh berhenti pada slogan.

Apabila ditemukan petugas yang terlibat atau membantu penyalahgunaan telepon seluler maupun praktik ilegal di dalam lapas, maka akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa mutasi hingga proses pidana, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan keterlibatan.

Penegasan ini menjadi penting karena pengawasan lapas tidak hanya menyangkut warga binaan, tetapi juga integritas petugas yang berada di dalamnya.

Kasus Sincan kini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan terhadap komunikasi warga binaan harus menjadi perhatian serius.

Jangan Sampai Lapas Jadi Pusat Kendali

Polda Babel sendiri masih melakukan pendalaman terhadap peran Sincan dalam perkara tersebut. Polisi juga masih memiliki ruang untuk mengembangkan kasus guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Terlebih, perkara awal yang menjerat Fe telah memasuki tahap II atau P21. Artinya, pengembangan perkara yang mengarah kepada Sincan bukan berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan sebelumnya.

Sincan kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum, hanya beberapa saat setelah menghirup udara bebas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan di luar tembok lapas.

Jika jaringan masih bisa dikendalikan dari balik jeruji, maka memutus mata rantai narkoba harus dimulai dari dalam lapas itu sendiri.

Komitmen zero HP harus benar-benar diwujudkan melalui pengawasan ketat, pemeriksaan rutin, integritas petugas dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, satu telepon seluler ilegal saja berpotensi menjadi alat untuk menggerakkan jaringan narkotika dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *