oleh

Pasca Keributan di CV Binaan Akbar, Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Pulau Lampu Terungkap, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

-Berita-41 Dilihat
banner 468x60

BELINYU, BANGKA MIOnline.klick – Pasca ramainya pemberitaan terkait keributan yang terjadi di CV binaan milik Akbar di wilayah perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, muncul informasi baru yang menyebut adanya dugaan praktik pembagian uang koordinasi atau “uang pelicin” guna memperlancar aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Ironi kini terjadi di ujung utara Kabupaten Bangka. Pulau Lampu yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam dan kawasan tangkap utama bagi nelayan lokal, perlahan berubah wajah. Deru mesin Ponton Isap Produksi (PIP) diduga ilegal kini lebih dominan terdengar dibandingkan aktivitas wisata maupun nelayan yang mencari nafkah di perairan tersebut.

Saat tim media melakukan penelusuran di kawasan Pantai Romodong pada Selasa (15/07/2025), aktivitas pertambangan timah menggunakan sejumlah ponton terlihat beroperasi tidak jauh dari kawasan Pulau Lampu. Beberapa unit ponton tampak bekerja secara terbuka, memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Iya bang, memang ada tambang PIP ilegal di situ. Setahu saya sudah berjalan lama. Saya juga dengar-dengar ada yang memakai baju hijau dan ada juga yang disebut-sebut dari pimpinan wilayah Belinyu berbaju biru dongker yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, sumber yang sama menyebut adanya dugaan pungutan atau koordinasi yang dibebankan kepada para penambang.

“Informasi yang saya dengar, koordinasi per ponton sekitar Rp500 ribu per minggu, Pak,” ungkapnya.

Jika informasi tersebut benar, maka hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengindikasikan adanya praktik yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Pulau Lampu diduga masih berlangsung meskipun pada tahun 2024 lalu sempat dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum. Kini, aktivitas tersebut kembali terlihat beroperasi secara terbuka di kawasan yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Mengapa aktivitas tersebut kembali marak? Bagaimana pengawasan dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut?

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bangka, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal maupun dugaan adanya praktik koordinasi yang disebut-sebut terjadi di lapangan.

Penambangan ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut, merusak kawasan wisata, serta berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari perairan sekitar Pulau Lampu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh keterangan dan klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian kawasan Pulau Lampu dan kepentingan masyarakat pesisir. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *