oleh

Pasir Padi Bergejolak! Nama Wiwik CV BSI Disorot, Dugaan Penguasaan Laut hingga Solar Subsidi untuk Ponton Tambang Menguak

-Berita-184 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Gelombang polemik tambang laut kembali menghantam wilayah pesisir Kota Pangkalpinang. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada Direktur CV Banca Solution Indonesia (BSI), Wiwin Andriani alias Wiwik, yang namanya mencuat dalam dugaan pengondisian aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI Rajuk/Tower di kawasan perairan Pantai Pasir Padi.

Situasi memanas setelah masyarakat pesisir mengeluhkan adanya dugaan upaya penguasaan lokasi tambang di luar wilayah IUP milik PT Timah Tbk. Ironisnya, area yang disebut berada di luar konsesi resmi itu justru diduga telah lebih dulu diarahkan untuk kepentingan ponton-ponton binaan CV BSI.

Informasi yang dihimpun jejaring media ini menyebutkan, sebelum isu tersebut mencuat luas ke publik, pihak CV BSI diduga telah melakukan pendekatan kepada nelayan hingga tokoh masyarakat guna memperoleh restu aktivitas tambang di perairan Pasir Padi.

Namun upaya tersebut dikabarkan menuai penolakan keras dari sebagian warga pesisir. Mereka mengaku trauma terhadap aktivitas tambang sebelumnya yang dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar tidak merasakan dampak positif secara nyata.

“Dulu ponton masuk diam-diam. Katanya ada kompensasi, tapi masyarakat Temberan banyak yang tidak merasakan apa-apa. Yang dapat untung cuma segelintir orang,” ungkap seorang warga pesisir Pasir Padi.

Tak hanya persoalan dugaan penguasaan wilayah tambang, CV BSI juga diterpa isu lain yang tak kalah serius. Puluhan PIP binaan perusahaan tersebut diduga telah melebihi kuota kemitraan yang ditetapkan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian besar ponton menggunakan BBM jenis solar subsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan di laut.

“Sudah jadi rahasia umum ponton-ponton itu pakai solar subsidi. Tinggal aparat mau serius atau tidak mengeceknya. Bahkan ada juga ponton yang diduga bekerja di luar wilayah PT Timah,” ujar Adi, sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lapangan.

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar polemik kemitraan tambang. Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas industri maupun pertambangan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana puluhan ponton dapat bebas beroperasi tanpa hambatan apabila memang tidak ada pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan.

“Kalau jumlah ponton sampai puluhan dan pakai solar subsidi, mustahil tidak ada yang tahu. Ini yang harus dibuka terang-benderang,” kata sumber lainnya.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi jejaring media ini telah mengirimkan konfirmasi langsung kepada Wiwik Andriani selaku Direktur CV BSI.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan dugaan jumlah PIP binaan yang disebut mencapai sekitar 50 unit, dugaan aktivitas tambang di luar IUP PT Timah, hingga dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar.

Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi terkait isu adanya pengaturan “jatah koordinasi” organisasi pers yang dikaitkan dengan nama Wiwik, yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawan.

“Benarkah terdapat sekitar 50 unit PIP binaan ibu dan diduga melebihi kuota? Apakah benar ada keinginan melakukan aktivitas tambang di perairan Pasir Padi di luar IUP PT Timah? Serta apakah benar ponton binaan menggunakan solar subsidi?” demikian isi pesan konfirmasi redaksi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Wiwik belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab isu yang berkembang bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran aturan pertambangan, distribusi BBM subsidi, hingga potensi konflik kepentingan.

Kini polemik tambang di Pasir Padi menjadi perhatian serius masyarakat pesisir Pangkalpinang. Nelayan khawatir aktivitas tambang laut kembali merusak ruang tangkap ikan dan mengancam mata pencaharian mereka.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal maupun penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini disebut-sebut berlangsung terang-terangan.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, seharusnya yang bermain besar juga diperiksa,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas dari PT Timah Tbk, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang menyeret nama mitra perusahaan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang di luar IUP serta penggunaan solar subsidi terbukti benar, maka kasus ini berpotensi membuka tabir praktik tambang yang selama ini diduga berjalan bebas tanpa pengawasan ketat di wilayah perairan Bangka Belitung. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *